NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Usman Hamid berpendapat bahwa kinerja Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto terkait pelanggaran HAM di masa lalu tidak sesuai dengan nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dikatakannya menyusul tawaran yang disampaikan Wiranto terkait pelanggaran HAM di masa lalu hanya cukup diselesaikan dengan musyawarah atau non yudisial. Jadi tidak usah menempuh langkah yudisial atau langkah hukum.
“Padahal saat peringatan hari HAM di tahun 2015 Jokowi telah berjanji akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu tahun ini dengan cara yudisial dan non yudisial,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Jakarta, Selasa (11/10).
Kata dia, penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu melalui langkah yudisial sangat diperlukan. Karena negara ini merupakan negara hukum. Artinya, setiap permasalahan hukum harus diselesaikan secara hukum.
“Jadi, tidak boleh dikompromikan cara hukum itu atas nama di kedaulatan di masa lalu seperti sikap pak Menko Pokhukam (Wiranto),” tegasnya.
Kendati demikian, dia juga tidak menampik bahwa cara non yudisial diperlukan dalam penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu ini. Sebab Indonesia dengan beragam suku, dimana setiap suku memiliki adat istiadat hukum masing-masing dalam enyelesaikan konflik horizontal diantara masyarakat dengan musyawarah dan mufakat serta dengan cara-cara damai untuk menjaga kerukunan antar warga.
Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran HAM berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, Wasio-Wamema, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1995-1966 sampai penembakan misterius.
Diketahui sebelumnya Menko Polhukam Wiranto menawarkan agar pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat dituntaskan hanya dengan cara non yudisial atau musyawarah.
Cara tersebut dicetuskan oleh Wiranto setelah banyaknya desakan dari berbagai pihak lantaran hingga kini Jokowi belum juga menepati janjinya untuk menuntaskan pelanggaran HAM di tanah air.
Dimana Jokowi pernah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM pada tahun 2016 ini. Penuntasan kasus tersebut kata Jokowi bersifat menyeluruh dengan menuntaskan semuanya tanpa melihat tahun terjadinya kasus. Termasuk juga untuk kasus HAM tahun 1965 yang kerap kali menjadi bahan perbincangan panas sampai saat ini. Bahkan, hal itu tercantum dalam Nawacitanya. (Restu)