KolomOpiniPolitik

Masukan Debat Pilpres: 4 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Gagal Urus HAM

lieus sungkharisma, menabok rakyat, pernyataan megawati, pernyataan jokowi, jejak digital, jokowi kasar, jokowi sarkastis, nusantaranews
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

Oleh: Muchtar Effendi Harahap*

NUSANTARANEWS.CO – Pada 17 Januari 2019 ini akan diadakan Debat Capres antara Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Salah satu topik yang akan diperdebatkan adalah “penegakan HAM”.

Jokowi Sebagai incumbent harusnya telah menyelenggarakan puluhan urusan Pemerintahan termasuk urusan penegakan HAM. Yang menjadi pertanyaan pokok adalah, apakah Jokowi berhasil urus penegakan HAM selama ini berkuasa? Berdasarkan data, fakta dan angka: buruk dan gagal total.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi catatan merah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM oleh Pemerintahan Jokowi. Komnas HAM melihat janji penyelesaian konflik di era Jokowi hanya sebatas komitmen. Banyak aduan kasus pelanggaran HAM dibiarkan mandek. Artinya, tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan yang ketat. Laporan Komnas HAM ini memperkuat argumentasi bahwa 4 tahun Jokowi jadi Presiden, kinerja buruk dan masih mengalami kegagalan di bidang penegakan HAM. Tentu menjadi tidak layak lanjut sebagai Presiden.

Tidak hanya itu, selama pemerintah jokowi ada sejumlah kasus korban politik agraria. Selama 4 Tahun berkuasa ternyata Jokowi tak mampu melindungi HAM Rakyat terdampak politik Agraria. Menurut KPA, “terdapat 940 petani dikriminalisasi selama Jokowi berkuasa”.

Rakyat Merdeka Online pada 4 Januari 2019 melaporkan, konflik agraria semasa pemerintahan Jokowi-JK telah menelan banyak korban. Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 41 orang tewas, dan 546 dianiaya, 51 orang tertembak dan 940 petani dikriminalisasi sepanjang tahun 2015-2018. Data ini disampaikan Sekjen KPA Dewi Kartika dalam diskusi publik bertajuk ‘Catatan Akhir Tahun 2018 KPA ‘Bercermin Pada Janji Lama: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Politik 2019’ di Kedai Kopi 89, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menurut Dewi, kebanyakan dari para korban itu dijerat pasal karet. “Beberapa pasal karet itu yakni pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 55 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU P3H pasal 12, pasal 82 ayat 1 huruf (a), pasal 17, pasal 92,” urainya.

Pihaknya menyayangkan hingga kini hak atas tanah tidak diindahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia HAM). “Masalah agraria ini kronis dan dampak yang menjadi korbannya. Sayangnya hak atas tanah belum diakui bagian dari HAM,” tegasnya.

Narasumber lain yang hadir yakni, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; Direktur TKNI Jokowi-Ma’ruf, Maman Imanulhaq dan Satyawan Sunito dari Pusat Studi Agraria IPB.

Dasar Standar Kriteria Evaluasi

Sebagai standar kriteria penilaian kondisi kinerja Jokowi di bidang penegakan HAM antara lain: 1) Saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi berjanji akan menyesuaikan pelanggaran HAM masa lalu. Faktanya sudah 4 tahun menjadi Presiden, satupun pelanggaran HAM dimaksud tidak diselesaikan. 2) Melalui dokumen Nawacita penghormatan HAM dan penyelesaian berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Intinya, Jokowi di samping penegakan hukum, juga berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apakah Jokowi menepati janji ini? Tidak juga!

Setelah berhasil menjadi Presiden, diterbitkan RPJMN 2015-2019, Jokowi akan mencapai sasaran: Pertama, Meningkatkan kualitas penegakan hukum yg transparan, akuntabel, tidak terbeli-belit, terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui Harmonisasi dan evaluasi peraturan terkait Penegakan HAM; Optimalisasi Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Pendidikan HAM. Setelah 4 tahun jadi Presiden, berhasilkah Jokowi mencapai sasarannya di bidang HAM ini ? Tidak juga!

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Kedua, kondisi pelaksanaan di Indonesia ditinjau UPR (Universal Periodical Review, Dewan HAM PBB).Pd 2017, beberapa issue al.: a) Memburuknya toleransi agama; b) Pelanggaran HAM di Papua; c) Pelaksanaan hukuman mati; d) Penyediaan pelanggaran HAM masa lalu; dan, e) Kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.

YBHI menilai, Jokowi cenderung fokus ke bidang ekonomi dan infrastruktur. Kurang memperhatikan soal hukum dan HAM. Hal ini terlihat dari bagaimana Pemerintah saat ini menanggapi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Juga korban-korban minoritas di berbagai tempat tidak bisa mendapatkan hak. Jokowi gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM.

Ketiga, di dalam NAWACITA dan RPJMN 2015-2019, Jokowi berjanji akan membentuk Komite adhoc, bertugas mirip Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hingga 4 tahun Jokowi berkuasa, tidak ada realisasi. Kinerja buruk.

Keempat, hingga tahun keempat Jokowi sebagai Presiden, penyelesaian kasus HAM masa lalu masih buram. Jokowi tercatat memiliki hutang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM semisal kasus Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, termasuk kasus tewasnya aktivis HAM, Munir. Intinya, kinerja Jokowi urus bidang HAM buruk dan gagal.

Kelima, parameter persekusi dapat dijadikan kriteria penilaian kinerja Jokowi urusan penegakan HAM. Kata “Persekusi” menjadi populer di Indonesia terutama di era Jokowi ini. Persekusi bermakna perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan, HAM dan juga pelanggaran hukum pidana. Komnas HAM menilai, di era Jokowi ini kasus persekusi memarak. Persekusi timbul karena riak-riak perbedaan pandangan politik atau prinsip. Komnas HAM menyarankan Jokowi fokus pada komitmennya menyelesaikan kasus-kasus ini. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah salah satu janji yang digembar-gemborkan bakal dituntaskan pada masa awal ia menjabat.

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

Dalam suatu acara dialog di TV One, 12 Des 2017, nara sumber UHAMKA, Manager Nasution menyebutkan, ada 47 kali persekusi tanpa ada penegakan hukum melalui pengadilan. Dari sisi penegakan hukum, sepanjang terjadinya persekusi tahun 2017, tiada bukti, Pemerintah melaksanakan. “Negara absen saat terjadi persekusi”.

Era 4 tahun Jokowi berkuasa, kasus eksekusi menjadi perhatian publik antara lain: a) Penghadangan Ustad Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar, 9 Desember 2018; b) Penghadangan Nenok Warisman sebagai Aktivis: 2019GANTI PRESIDEN. Satu kasus yakni penghadangan 100 orang terhadap Nenok Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru, 25 Agustus 2018; dan c) Penghadangan Habib Anief Alatas dan Habib Bahar bin Ali Sumahid di Bandara Sam Ratulangi Manado, (15/10/2018).

*Muchtar Effendi Harahap, Ketua Team Studi NSEAS, Mantan Ketua Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Jayabaya Jakarta, Awal 90an.

Related Posts

1 of 3,149