NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo diperkirakan telah menggunakan dana jamaah haji Indonesia sebesar Rp 37.56 triliun. Jumlah dana yang sangat besar ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Menurut pengamat ekonomi Salamuddin Daeng, hal yang harus diperhatikan ihwal penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah bahwa dana tersebut menurut UU harus dikelola secara nirlaba. “Yakni, semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana,” kata dia dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Lantas, apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuantungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara?
“Kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir? semoga ini segara disampaikan kepada pemilik sah uang tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Dana Haji Untuk Ambisi Infrastruktur, Kemenkeu: Tidak Tepat
Dia menjelaskan, selama ini dana Sukuk haji telah digunakan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar untuk membangun infrastruktur. Masyarakat tidak mengetahui secara persis berapa dana yang tersisa di badan pengelola dana haji yang baru baru ini dibentuk oleh pemerintah. namun yang jelas dana haji tidak lagi utuh, namun telah dialokasikan untuk macam macam kepentingan termasuk membangun infrastruktur.
“Pertanyaannya setiap tahun pemerintah memberangkatkan jamaah haji menggunakan dana apa? Jangan jangan skema ponzi? Ibarat investor, Jamaah haji yang baru mendaftar membayar jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun,” imbuhnya.
Calon jumlah jamaah haji yang mendaftar setiap tahun hanya separuh dari jumlah jamaah haji yang berangkat setiap tahun. Dengan demikian, dana haji yang terkumpul setiap tahun sangat besar, jauh lebih besar dari kebutuhan biaya haji yang dialokasikan pemerintah.
Baca juga: Umumkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, Jokowi Lakukan Kebohongan Publik
Kata dia, jumlah dana haji ini terus bertambah karena meningkatnya jumlah pendaftar haji setiap tahun. Pada 2018 ini, BPKH juga menargetkan jumlah pendaftar baru 550 ribu orang. Jika masing masing jamaah haji menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta rupiah, maka setiap tahun akan ada tambahan dana sebesar Rp 13,75 triliun. Sementara setoran keseluruhan jamaah haji sebesar Rp 35 Juta. Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan biaya haji tahun 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312. Dengan demikian maka setoran keseluruh jamaah setahun mencapai Rp 19,189,671,600,000 setiap tahun.
Sementara, kuota calon haji Indonesia 2017 sebesar 221.000 orang. Jumlah itu terdiri dari 204.000 orang calon haji reguler dan 17.000 calon haji khusus. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI, Ali Rahmat mengatakan bahwa total biaya yang dikeluarkan untuk penyelanggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 12,6 triliun. Sedangkan penerimaan dana haji setiap tahun mencapai Rp 19,189,671,600,000.
Baca juga: Apakah Selama Ini Jamaah Sudah Terima Hasil Keuntungan Dana Haji?
Dengan membandingkan antara penerimaan dana haji dengan alokasi dana haji setiap tahun, kata dia, maka terdapat tambahan dana haji yang secara otomatis berakumulasi di tangan pemerintah setiap tahun sebesar Rp 6,6 triliun. “Angka yang sangat besar. Itulah mengapa pemerintah dengan sangat leluasa menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Pertanyaannya jika dana haji yang ada di tangan pemerintah telah habis untuk infrastruktur dan investasi macam macam, jangan-jangan jamaah diberangkatkan ke tanah suci menggunakan skema Ponzi? Jika demikian maka ini akan menjadi bahaya yang terakumulasi setiap tahun dan akan ada jamaah haji yang menjadi daftar tunggu hingga akhir hayatnya.
Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Eriec Dieda