Berita UtamaEkonomiFeaturedHeadlineHot TopicTerbaru

Apakah Selama Ini Jamaah Sudah Terima Hasil Keuntungan Dana Haji?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah disebut-sebut telah menggunakan dana haji pada 2016 silam senilai Rp 22,27 triliun.

Menurut data pengamat ekonomi AEPI Salamuddin Daeng, berdasarkan laporan Menteri Keuangan sampai dengan 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintahan Joko Widodo mencapai Rp 35,65 triliun. Dan dari jumlah itu, sedikitnya Rp 22,27 triliun sudah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Adapun rinciannya, tahun 2014 pemerintah menggunakan dana sukuk haji sebebesar Rp 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda Cirebon Kroya di bawah Kementrian Transportasi, kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah Kementerian Transportasi dan asrama haji di berbagai daerah. Tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra, di bawah Kementerian Transportasi jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah Menteri Pekerjaan Umum dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.

Baca juga: Jangan-jangan Dana Haji Sudah Habis!

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Dan Tahun 2016 pemerintah menggunakan dana sukuk haji untuk membangun infrastruktur senilai Rp 13,67 triliun. Dana tersebut seluruh digunakan untuk melanjutkan proyek yang pada tahun 2016 sebagimana yang disebutkan di atas.

Sehingga otal dana sukuk haji yang telah dialokasikan pemerintahan Jokowi untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 22,27 triliun.

“Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? Kalau belum, ke mana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir? Semoga ini segara disampaikan kepada pemilik sah uang tersebut,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat(1/9).

Ia mengingatkan, hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah, bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji  harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 20