Ekonomi

Dana Haji Untuk Ambisi Infrastruktur, Kemenkeu: Tidak Tepat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti akhirnya angkat bicara mengenai masalah dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Jokowi. Dirinya tak menampik bahwa uang umat dengan jumlah yang mencapai triliunan lebih itu digunakan untuk infrastruktur.

“Saya ingin menanggapi pengamat ekonomi Salamuddin Daeng yang menyatakan tentang penggunaan dana haji yang dipinjam oleh pemerintah Jokowi untuk membangun infrastruktur,” ungkap Nufransa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).

Dikatakan bahwa pada 2014 pemerintah menggunakan dana sukuk haji 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda di Cirebon-Kroya, Manggarai-Jatinegara dan Asrama Haji di berbagai daerah. Lalu pada tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api, jalan dan jembatan serta infrastruktur pendidikan tinggi agama.

“Yang pertama, penempatan dana haji pada Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) sudah dilakukan sejak tahun 2009, yaitu pada jaman pemerintahan SBY. Keputusan penempatan dana tersebut telah mengikuti aturan perundangan dan kaidah persyaratan syariah yang ada,” ujar dia.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Dirinya menambahkan, nilai penempatan dana haji pada SBSN pada jaman SBY diklaim mencapai 54,66 triliun. Jumlah tersebut kata Nufransa dianggap besar dibanding penempatan dana haji era Jokowi. “Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa penempatan dana haji ini untuk membiayai ‘ambisi’ presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur,” terangnya.

“Yang kedua, semua lembaga pengelola dana membutuhkan instrumen investasi untuk mendapatkan return/imbal hasil yang dianggap menguntungkan untuk memutar modalnya. SBSN adalah salah satu instrumen investasi yang tersedia, sehingga banyak lembaga pengelola dana berinvestasi pada SBSN. Hal yang sama juga dilakukan oleh pengelola dana haji, yang menginvestasikan sebagian dananya pada SBSN untuk mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan,” katanya.

Sementara yang ketiga, lanjut dia, ketika pengelola dana haji melakukan investasi pada SBSN, maka pemerintah akan mengembalikan dana pokoknya pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil sesuai market rate, sama dengan investor lainnya. “Jadi penempatan dana haji pada SBSN bukanlah karena pemerintah ingin memanfaatkan dana umat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 20