Hukum

Tersandung Suap, Politikus PDIP ini Belum Ajukan Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang merupakan pilitikus PDIP mengaku saat ini belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya belum berpikiran kesana,”  tuturnya usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (17/9/2017).

Meski belum memutuskan melakukan perlawanan secara hukum, Politikus PDIP itu meyakini bahwa dirinya tak bersalah. Pasalnya ia belum pernah menerima uang yang dimaksud oleh KPK itu, sebab saat sedang ditangkap di rumah dinas, ia sedang mandi.

“Sekarang OTT itu, duitnya ada apa tidak, siapa yang memberi juga saya juga tidak tahu. Saya belum terima uang sama sekali, saya tidak tahu,” tandasnya.

Diketahui penangkapan terhadap Eddy terjadi di rumah dinasnya sekira pukul 13.00 WIB. Eddy ditangkap bersama Dirut PT Dailbana Prima, Filipus Djaf dan supirnya Yunaedi.

Dari penangkapan tersebut, tim satgas KPK mengamankan uang sejumlah Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50Ribu. Uang tersebut untuk terkait pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26