Hukum

Dua Saksi Kasus Suap Perizinan Pembangunan Meikarta Dipanggil KPK

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah. (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews)
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah. (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan, hari ini, Kamis (8/11/2018), KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mega proyek Meikarta.

Dua saksi yang dipanggil adalah Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Zumratul Aini untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). Saksi lainnya ialah Edi Dwi Soesianto dari unsur swasta untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca Juga:

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Febri Diansyah dalam konfirmasinya kepada media, Jakarta, Kamis (8/11).

Dilaporkan antara, dalam penyidikan kasus itu, dua tersangka telah mengembalikan uang kepada KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) sejumlah Rp 3 miliar dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) sejumlah 90 ribu dolar Singapura.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Diketahi KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca Juga:
Kode “Babe” dalam Kasus Suap Meikarta Terdetek KPK
Tantangan Keadilan Sosial: Kasus Meikarta dan Reklamasi

Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK juga menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. (red/res)

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,336