Hukum

Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Diminta Kembali Pada Tupoksi

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Gedung KPK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum (LKPHI), Ismail Marasabessy menyoroti kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

Ismail menuturkan, sebagaimana yang telah digariskan didalam konstitusi pasal 1 ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtstaat).

“Oleh sebab itu segala tindakan dan akibat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut adalah harus berlandaskan fakta hukum bukan pada opini,” katanya melalui pers rilis, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dia meminta kepada KPK untuk fokus pada penuntasan kasus PLTU Riau dengan beberapa tersangka yang telah ditetapkan dan tidak membuat opini berlebihan yang terkesan menyeret dan merugikan berbagai pihak.

“Penggiringan opini yang berlebihan mengakibatkan adanya stigma negatif oleh publik terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat. Padahal belum tentu bersesuaian dengan fakta dan kebenaran hukum,” ujarnya.

Pimpinan KPK semestinya, lanjut Ismail, mampu meletakkan kelembagaan KPK sesuai tupoksi dan kewenangannya dalam proses penegakan hukum. Bukan menjadi lembaga Politik.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Kami meminta kepada media massa (media cetak/elektronik) untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang terkait dengan penangan kasus ini,” pintanya.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus PLTU Riau-1.
“Di mana seseorang tidak dapat dianggap bersalah hingga pengadilan mengatakan bersalah,” pungkasnya. (adn)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,238