Hukum

Tiga Tersangka Hasil OTT di Kota Batu Resmi Ditahan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tiga tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu TA 2017 resmi ditahan pada Minggu, (17/9/2017) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur Utama PT Dailbana Prima Filipus Djaf.

Ketiganya keluar secara bergantian, pertama Edi Setyawan sekitar pukul 16.36 WIB. Sambil mengenakan rompi berwarna orange, Edi berharap agar negeri ini bisa dibangun dengan lebih baik.

“Semoga negeri kita bisa bangun lebih baik,” singkatnya.

Sedangkan yang kedua keluar adalah Walikota Batu, Eddy Rumpoko sekira pukul 18.10 WIB. Ia pun tak lupa menyampaikan sejumlah pesan untuk masyarakat di Kota Batu.

“Yah saya, masih yakin bahwa proses ini akan tetap saya jalani dengan baik, dan insyaallah saya akan akan tetap kuat untuk melakukan proses,” ucapnya.

Kemudian yang terakhir keluar adalah Direktur Utama PT Dailbana Prima, Filipus Djaf. Ia keluar sekira pukul 18.30 WIB dan tak mengatakan sepatah katapun kepada wartawan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dalam kesempatan yang berbeda, Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah mengatakan ketiganya ditahan di Rumah Tahanan yang berbeda. Rinciannya, Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Kemudian Edi Setyawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Filipus di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama,” tutup Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3