Ekonomi

Sikap Tegas DPP K-SARBUMUSI Terhadap Tindakan Interventif PT. Karisma Agro Universal Jember

Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdatul Ulama/Logo: Istimewa
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdatul Ulama/Logo: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdatul Ulama (DPP K-SARBUMUSI), HM. Syaiful Bahri Anshori MP menyebutkan, secara umum pemberangusan serikat buruh dilakukan dengan cara; perusahan dan pengusaha berusaha untuk menghalang-halangi buruh untuk membentuk dan/atau mendirikan atau bergabung dengan serikat buruh.

“Tentu tindakan ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya pengawasan dari serikat buruh dilingkunga perusahaannya. Selanjutnya berusaha untuk melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada dengan cara memberikan sangsi kepada pimpinan dang anggota aktif sendiri, intimidasi dana tau tindakan diskriminatif atau bahkan menawarkan kompensasi dana tau jabatan tertentu kepada pimpinan serikat,” terang Syaiful di Jakarta, Kamis (17/1/2017)

Disamping itu, Syaiful menyatakan bahwa, praktek lain dari pemberangusan buruh dan berunding bersama adalah ; kriminalisasi pimpinan dan anggota buruh, pemutusan kontrak kerja, pemecatan pimpinan, dan anggota yang aktif dalam kegiatan serikat. Keterlibatan aparat kemanan dan bahkan tindakan premanisme dalam menghambat serikat buruh.

Baca Juga:  CTI Group Ajak Mitra Bisnis Kaji Peluang Hilirisasi Digital

“Penghalangan lain dalam praktek pembangunan serikat adalah; meningkatkan target  produksi (sitem target), waktu kerja yang panjang, bahkan tekanan kepa keluarga bias berupa orang tua, istri atau suami,” tambah Syaiful. (Baca : Syaiful Bahri Anshori: Pemberangusan Buruh, Kado Tahun Baru 2017)

Menurut dia, tindakan dari PT. Karisma Agro Universal dengan melakukan intervensi mengumpulkan dan melakukan intimidasi dengan upaya menghalang-halangi pendirian serikat buruh Sarbumusi diperusahaan tersebut sudah dikategorikan sebagai tindakan Union Busting dan tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

“Kami DPP K-Sarbumusi menilai tindakan tersebut harus segera dilakukan pemanggilan paksa oleh polisi dan dikategorikan tindakan pidana kejahatan atas kebebasan berserikat,” kata Syaiful tegas.

Adapun sikap tegas DPP K-Sarbumusi NU adalah sebagai berikut:

1. Menunut kepada pihak pengusaha dan perusahaan PT. karisma Agro Universal Jember untuk menghentikan segal tindakan yang menghalang-halangi pendirian serikat pekjerja/serikat buruhdiperusahaan tersebut, pendirian serikat pekerja/serikat buruh adalah hak dan merupakankebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang serta konstitusi negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

2. Meminta denga tegas kepad kepala polri segera memerintahkan kapolres jember untuk melakukan penangkapan terhadap menejemen PT. Karisma Agro Universal yang telah melakukan pemberangusan serikat Buruh (Union Busting) melanggar pasal 28 Undang-undang 21 tahun 2000tentang tindakan pidana kejahatanpemberangusan serikat buruh dan harus dikenai sangsi pasal 43 Undang-undang 21 Tahun 2000

3. Meminta dengan tegas kepada bupati jember dan jajaran dinas tenaga kerja kabupaten Jember  untuk segera melakukan tindakan dengan melibatkan pengawas disnaker Jember.

4. Menyerukan dan memerintahkan kepada Deqan Pimpinan Wilayah Sarbumusi Provinsi Jawa Timur untuk mengawal dan membentuk desk pengaduan atas semua kasus-kasustindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pengusaha dan perusahaan.

5. Menyerukan kepada seluruh anggota dan jajaran pengurus  Dewan Pimpinan Cabang sarbumusi Jember untuk sama-sama merapatkan barisan melawan segala bentuk penindasan, dan  kesewenang-wenangan pihak pengusaha dan perusahaan, Satuakn Barisan Kita melawan bentuk ketidak adilan.

(Ucok/Red-o2)

Related Posts

1 of 9