Ekonomi

Syaiful Bahri Anshori: Pemberangusan Buruh, Kado Tahun Baru 2017

NUSANTARANEWS.CO – Dalam rentang waktu 16 tahun sejak undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh sejak diundangkan, sungguh perjalanan yang tidak pendek bagi sebuah undang-undang yang mengatur mekanisme dan tatacara kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Rewpublik Indonesia. 18 tahun sejak reformasi bergulir paket undang-undang ketenagakerjaan merupakan tumpuan dan harapan besar bagi buruh Indonesia atas keberpihakan negara untuk melindungi dan memberikan kenyamanan bekerja bagi buruh di Indonesia.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdatul Ulama (DPP K-SARBUMUSI), HM. Syaiful Bahri Anshori MP menilai, salah satu masalah pokok dalam undang-undnag ini adalah kebebasan berserikat yang sangat dijamin oleh konstitusi dan aturan ini sehingga perlindungan hak berorganisasi dalam regulasi ini bila dilanggar merupakan ke jahatan pidana.

“Konvensi ILO nomor 98 yang diratifikasi Indonesia berdasarkan keputusan presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang persetujuan konvensi ILO 98, menjadi sebuah lompatan yang strategis bagi gerakan buruh dan kebebasan berserikat di Indonesia. Harga yang harus dibayar cukup mahal atas gerakan buruh di Indonesia. 16 tahun pasca undang-undang 21 tahun 2000 ini keadaan kebebasan berserikat di Indonesia tidak banyak berubah,” kata Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Hal ini, kata Presiden DPP K-SARBUMUSI, tentu bukan sekedar retorika semata. Akan tetapi faktanya dapat kita rasakan bersama bahwa sudah banyak kasus-kasus pemberangusan buruh dengan berbagai macam alasan. Pada tahun 2017 ini sebagai kado tahun baru yang sangat tidak mengenakkan terdapat kasus pemberangusan serikat buruh yang menghalang-halangi pendirian serikat buruh ditingkat perusahaan seperti terjadi pada PT. Karisma Agro Universal Jember Jawa Timur.

“Pemberangusan (Union Busting) dalam kenyataanya tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh kebijakan lainnya. Skema yang melegalkan perjanjian kerja jangka pendek (Contract and Outsourching) adalah salah satu praktek atau modus yang digunakan dalam memberangus serikat buruh. Pemberangusan serikat buruh adalah praktek dimana pengusaha berusaha untuk menghentikan atau menghalang-halangi aktifitas dan fungsi dasar serikat buruh di lingkungan kerja perusahaannya,” terangnya.

Menurut Saiful, upaya tersebut memiliki bentuk bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan. Sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourching terbukti menjadi sarana yang efektif bagi pengusahauntuk menekan buruh agar tidak terlibat aktif dalam serikat. Syarat-syarat kerja yang dmeikian menciptakan sebuah ketakutan yang besar bagi buruh, melahirkan apatisme buruh untuk berorganisasi  yang seharusnya menjadi hak dasarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur

“Hingga hari ini praktek pemberangusan serikat buruh justru semakin massif karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah dana tau instransi yang seharusnya mempunyai peran untuk menjaga dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan hak berserikat bagi buruh Indonesia,” kata Syaiful. (ucok/red-02)

Related Posts

1 of 9