Berita UtamaHukumPolitik

Inkonstitusional, FITRA: Presiden Harus Segera Batalkan PP 72 Tahun 2016

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Sekjen FITRA), Yenny Sucipto, menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangatlah inkonstitusional dan harus dibatalkan.

Adapun alasan FITRA menginginkan agar PP tersebut dibatalkan, menurut Yenny, yakni untuk menyelamatkan BUMN agar tidak masuk dalam jebakan aturan korporasi (swasta/asing) dan keluar dari UU BUMN.

Selain itu, Yenny mengungkapkan, aset dan kekayaan BUMN sangatlah besar. Pada Tahun 2015 saja tercatat jumlah BUMN Indonesia sebanyak 116 dengan total aset mencapai Rp5.752 Triliun. Dari 116 BUMN tersebut, memiliki total pendapatan usaha mencapai Rp1.780 Triliun.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2014, pendapatan usaha BUMN pada tahun 2015 mengalami penurunan 11%. Banyak faktor yang mempengaruhi turunnya pendapatan usaha di tahun 2015,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/01/17).

Di sisi lain, Yenny mengatakan, ada 13 BUMN dengan tingkat finansial yang kurang sehat. Bahkan, terdapat 2 BUMN dengan status tidak sehat. Kedua BUMN yang memiliki status tidak sehat tersebut mengalami kerugian usaha sebesar Rp350 Miliar pada tahun 2015.

“Parahnya, selain masalah tingkat kesehatan, FITRA juga mentabulasi BUMN yang mengalami kerugian di tahun 2015. berdasarkan data olah FITRA, terdapat 21 BUMN yang mengalami kerugian dengan total mencapai Rp9,3 Triliun,” ujarnya.

Yenny menyebutkan, setidaknya ada 7 permasalahan yang terdapat dalam PP Nomor 72 Tahun 2016. Pertama, yakni PP tersebut inkonstitusional karena tanpa melalui proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebab, di dalam Pasal 2A ayat (1) PP tersebut berbunyi ‘Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara’.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Klausul pasal tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang mana telah dituangkan dalam Konstitusi Negara Indonesia, UUD 1945 Pasal 20A ayat (1),” kata Yenny tegas.

Namun, Yenny menjelaskan, jika berdasarkan pada ketentuan PP 72 Tahun 2016 tersebut, Yenny menuturkan, sangat jelas telah memperlemah posisi DPR RI karena PMN yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN, yang artinya tidak perlu perlu pengawasan atau persetujuan DPR RI.

“Dampaknya bisa beragam, bisa saja BUMN dilepas pada pihak swasta sehingga tujuan pembentukan BUMN tidak tercapai. Di sisi lain, ada tumpang tindih Perundang-Undangan yang mengatur tentang BUMN tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, Pasal 24 berbunyi ‘Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD’. Dengan demikian, bahwa PP Nomor 72 Tahun 2016 telah mengangkangi peraturan di atasnya, dengan menyebutkan bahwa Penyertaan Modal dari Harta Kekayaan negara yang dipisahkan tanpa perlu mekansime APBN,” katanya.

Masalah Kedua, yakni upaya memisahkan kekayaan BUMN dari Keuangan Negara (APBN). Selain itu, menurut UU BUMN, bahwa Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan PMN pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Lagi-lagi menguatkan bahwa sekalipun BUMN berasal dari penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Seperti diketahui, APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara, tidak mengecualikan juga Kekayaan negara yang dipisahkan. Lain halnya, jika BUMN tunduk pada UU Perseroan Terbatas, memang dalam UU tersebut mengatur antara pemisahkan harta kekayaan. Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah, juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. “Namun harus diingat bahwa BUMN tunduk pada UU BUMN, bukan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Yenny.

Baca Juga:  Dukung Revisi UU Desa, Gus Fawait Sebut Pembangunan Desa Bisa Maksimal

Masalah Ketiga, yakni menghindari proses transparansi dan akuntabilitas jika tidak masuk skema APBN. Berdasarkan UU BPK Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Dengan demikian bahwa BUMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan negara, yang mana berdasarkan fungsi Anggaran DPR RI bahwa DPR RI berhak menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Artinya jelas, bahwa peran DPR RI sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi dan berfungsi anggaran tidak dapat dinafikan,” kata Yenny.

Masalah Keempat, yakni melanggar aturan diatasnya yaitu UU BUMN. Dari beberapa ketentuan Perundang-Undangan terjadi benturan dengan PP Nomor 72 Tahun 2016. Telah dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait hierarki Perundang-Undangan bahwa PP berada di bawah UU, menurut azas ‘lex superior derogat legi inferior’ yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah.

“Dengan demikian jelas bahwa ketidakkonsistenan PP Nomor 72 Tahun 2016 dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya mengakibatkan PP itu dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi (berdasarkan Lampiran II UU No 12/2011),” ungkap Yenny.

Masalah Kelima, yakni mekanisme PMN dan Jual Beli Saham dilonggarkan sehingga mudah dikuasai pihak lain. Secara bentuk, PMN terbagi dalam tiga, yaitu fresh money, pengalihan aset dan piutang  negara di BUMN. Ketentuan PMN tidak hanya diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 namun juga ada di PP Nomor 44 Tahun 2005, karena bentuk dari PP Nomor 72 Tahun 2016 masih ‘Perubahan dari PP Nomor 44 Tahun 2005’, tidak mencabut seluruh ketentuan dalam PP Nomor 44 tahun 2005.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Fasilitasi Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pemilu

Kembali lagi soal PMN, menurut Yenny, dalam Pasal 10 PP Nomor 44 Tahun 2005 menyatakan bahwa Penyertaan Modal diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan pertimbangan dan kajian bersama Menteri BUMN dan Menteri yang mempunyai kewenangan mengatur Kebijakan terkait BUMN untuk melalukan kegiatan usaha.

“Berkaitan dengan bentuk PMN, Kementerian Keuangan membagi kewenangan tersebut pada masing-masing Dirjen. Untuk PMN dalam bentuk fresh money, kewenangan dilimpahkan pada Dirjen Kekayan Negara (DJKN). Kemudian DJKN melakukan penyusunan dan pembahasan anggara dengan DPR RI. Kemudian jika PMN berupa pengalihan aset, fungsi pengalihan aset fungsi sepenuhnya berada dalam kewenangan DJKN tanpa berkoordinasi dengan DPR RI, namun berkoordinasi dengan unit terkait. Lain pula apabila penyertaan modal dalam bentuk konversi piutang negara di BUMN, maka DJKN melakukan koordinasi dengan dengan Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Ditjen Perbendarahaan dan Dirjen Pengelolaan Utang,” ujar Yenny menjelaskan.

Masalah Keenam, Yenny menambahkan, yakni anak dan cucu perusahaan BUMN diberi kewenangan seperti BUMN tetapi sangat mudah dijual ke swasta dan asing karena ketentuannya sangat longgar, dan belum diatur secara detail.

“Sedangkan masalah yang ketujuh adalah pengawasan DPR RI dibatasi dalam PP 72 Tahun 2016 ini. Hal ini tentu akan melemahkan pengawasan terhadap BUMN. Selain, DPR juga harus meningkatkan kredibilitas kinerja pengawasan,” katanya.

Oleh karena itu, FITRA pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Presiden harus membatalkan PP Nomor 72 Tahun 2016

2. Upaya Revisi UU BUMN harus menjadi prioritas sebagai payung hukum beberapa aturan, termasuk Holding BUMN.

3. Pengelolaan BUMN harus dikembalikan pada koridor konstitusional, apalagi menyangkut APBN.

4. Optimalisasi BUMN harus dikuatkan untuk pendapatan Negara, deviden dan kemakmuran rakyat. Bukan sesuai pengelolaan korporasi, apalagi swasta dan asing.

(Deni)

Related Posts

1 of 4