Hankam

DPR Pertanyakan Kembalinya Posisi Wakil Panglima TNI di Era Pemerintahan Jokowi

Perwira Tinggi TNI
Logo Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Puspen TNI)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam pasal 13 ayat (1). Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Bahri Anshori mempertanyakan dibentuknya kembali jabatan wakil panglima TNI itu.

“Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara itu tidak boleh sembarangan, sekarang kita lihat, untuk apa dibentuk kembali Wakil panglima itu?,” ungkap Syaiful, Jumat (8/11/2019).

Syaiful tidak mempermasalahkan keberadaan Wakil Panglima ini bila tujuan untuk kepentingan strategis salah satunya membantu menjaga stabilitas nasional.

Baca juga: Kado Jokowi di HUT TNI ke-74: Anggaran Pertahanan Naik dan Ratusan Jabatan Baru Bagi Perwira

“Nah ini yang harus kita kritisi, apakah karena kebutuhan atau surplus jenderal, kalo sesuai dengan kebutuhan saya kira tidak masalah,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut meminta kepada TNI untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang ada di tubuh TNI.

Baca Juga:  Satgas Yon Arhanud 08/MBC dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

Sekadar tambahan, jabatan Wakil Panglima TNI sempat dihapus di era Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur melalui keputusan (Keppres) tertanggal 20 September 2000. Namun, setelah hampir 20 tahun berjalan, era kedua kepemimpinan Joko Widodo alias Jokowi dihidupkan kembali. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Sesuai Perppres tersebut nantinya Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi TNI bintang empat. (adn/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,131