Hukum

Peringati May Day, Sarbumusi NU Tuntut Revisi PP 78 Tahun 2015

Peringati May Day, Sarbumusi NU Tuntut Revisi PP 78 Tahun 2015. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Peringati May Day, Sarbumusi NU Tuntut Revisi PP 78 Tahun 2015. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada peringatan May Day, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU), Syaiful Bahri Anshori meminta pemerintah agar segera mendorong revisi UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Kita meminta agar pemerintah segera memdorong Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan Revisi Terbatas UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh Pasal-Pasal yang telah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan kondisi Pekerja di era Ekonomi Digital,” kata Syaiful Bahri, Rabu (1/5/2019).

Selain itu, Syaiful juga meminta kepada Pemerintah untuk merevisi PP 78/2015 dengan memasukan peran Tripartite dalam skema pengupahan.

“Menjadi sebuah keharusan Revisi PP 78 Tahun 2015 dengan memasukan peran tripartite, yang akan membuat skema upah dan membuat kebijakan meminimalisir disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia,” kata Anggota Komisi I DPR RI itu.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI itu, pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

“Pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal sesuai dengan rekomendasi ILO No. 204 tentang migrasi informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal dan rentan melalui alokasi anggaran untuk jaminan sosial, akses terhadap pendidikan dan pelatihan, akses terhadap pasar kerja dan akses terhadap keuangan,” sambungnya.

Sementara itu, Sekjend Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Eko Darwanto meminta kepada pemerintah untuk terlibat dalam program asuransi untuk pegangguran.

“Kita mendorong agar pemerintah juga kontribusi ikut iuran untuk program asuransi pengangguran (unemployment insurance) yang sekarang dikemas dengan SDF (skill development fund) yang masih dibiayai oleh daop BPJS Ketenagakerjaan, yang diinisiasi oleh kemnaker RI,” tandasnya. (*)

Related Posts

1 of 3,059