HukumPolitik

Jokowi Diminta Tolak Calon Sekretaris MA yang Bebaskan Tersangka Korupsi Minyak

NUSANTARANEWS.CO – Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiga nama kandidat itu adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur dan Imron Rosyadi. Namun salah satu dari tiga nama itu, ada satu nama yang beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak lintas negara.

Menanggapi hal itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi, menyesalkan adanya salah satu calon yang disodorkan MA menjadi calon sekretaris. Seharusnya, Uchok mengungkapkan, MA menyodorkan sosok-sosok yang berintegritas, jujur dan anti korupsi.

Untuk itu, Ucok pun mendesak Presiden Jokowi agar membuka rekam jejak ketiga calon Sekretaris MA kepada publik. Sehingga, salah satu calon yang diduga berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi mafia minyak bisa gugur sebagai calon sekretaris MA.

“Calon Sekretaris MA harus punya kriteria seperti integritas, jujur, punya kapasitas dan anti korupsi. Karena itu, rekam jejak para calon harus dibuka ke publik. Supaya nama yang disebut beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak lintas negara tidak boleh atau harus digugurkan jadi Sekretaris MA,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/01/17).

Baca Juga:  Kawal Perolehan Suara di Seluruh TPS di Jatim, Khofifah Siapkan Tim Data Center

Selain itu, Uchok juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk lebih waspada dalam melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris MA.

“Presiden harus memilih Sekretaris MA berdasarkan kriteria di atas, bukan berdasarkan kelompok politik atau kepentingan politik dari dalam atau luar Istana untuk menggolkan satu nama yang beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak,” ujarnya tegas.

Sekadar informasi, beberapa hari lalu MA mengajukan tiga nama calon Sekretaris MA. Diantaranya adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi.

Namun, salah satu dari tiga nama calon Sekretaris MA tersebut mendapat sorotan negatif lantaran pernah membebaskan mafia minyak dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Kasus mafia minyak sendiri mulai tercium saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai rekening gendut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang mencapai Rp1,2 triliun.

Kemudian, Mabes Polri membongkar kejahatan yang dilakukan banyak orang tersebut hingga terungkap bahwa mereka mencuri minyak di tengah laut dari kapal milik PT Pertamina (Persero) Tbk dan dipindahkan ke kapal milik komplotan tersebut.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Guna memuluskannya, komplotan ini bersekongkol dengan orang dalam di Pertamina dan untuk pengamanan juga dilibatkan oknum TNI. Minyak curian itu lalu dijual lagi ke Malaysia dan Singapura.

Komplotan tersebut pun lalu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kelima terdakwa tersebut adalah Niwen Khairiah (PNS Pemkot Batam), Yusri (Pegawai Pertamina), Arifin Achmad (Pegawai lepas di kesatuan TNI AL), Danun dan Achmad Machbub (Kakak Niwen).

Majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo pun menjatuhkan hukuman bebas kepada Niwen (tuntutan 15 tahun penjara), Yusri (tuntutan 10 tahun penjara) dan Arifin (tuntutan 15 tahun penjara). Sedangkan Danun dan Machbub masing-masing dihukum 4 tahun penjara, sangat jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun dan 15 tahun penjara.

Atas vonis-vonis tersebut, jaksa pun mengajukan kasasi, dan menang. Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman-hukuman tersebut. Yaitu Yusri dihukum 15 tahun penjara, Danun dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp72.452.269.000. Sedangkan Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief.

Selain kasus di atas, Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus lainnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kala itu, Achmad Setyo juga menjabat Ketua PN Pekanbaru. Saat ini, Achmad Setyo menjadi Ketua PN Jakarta Barat dan masuk bursa Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi. (Deni)

Related Posts

1 of 21