HukumPolitik

Sengkarut Putusan MA dan MK Soal DPD RI, KPU Akan Bahas di Rapat Pleno

Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Prasyarat menjadi calon anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) yang tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik kini menuai silang sengkarut.

Ini menyusul Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji materi Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.

Baca Juga:

Putusan MA kali ini tengah mengalami tumpang tindih dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana dalam putusan sebelumnya, MK secara tegas melarang calon anggota DPD RI merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Kebijakan ini kemudian dijadikan acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai aturan.

Menanggapi sengkarut dua putusan antara MK dan MA itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku akan segera mempelajari sekaligus menggelar rapat pleno terkait putusan MA tersebut.

Baca Juga:  KPU Nunukan Lakukan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

“Sikap KPU tentu saja yang pertama, kami akan mempelajari putusan MA. Yang kedua KPU akan membahas dalam rapat pleno terkait dengan putusan MA tersebut,” ungkap Wahyu Setiawan dalam bincang bincang santai dengan para wartawan di Gedung KPU, Jakarta, pada Selasa (30/10/2018) .

Yang ketiga, lanjut Wahyu, pihaknya melalui KPU nanyinya akan mencoba membuat kajian terkait putusan MA.

“Karena dalam pandangan KPU, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pokok yang diujimaterikan di MA itu, sebenarnya kategorinya pelanggaran,” sambungnya.

Pewarta: Adhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,164