NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Prasyarat menjadi calon anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) yang tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik kini menuai silang sengkarut.
Ini menyusul Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji materi Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.
Baca Juga:
- Pencalonannya sebagai Anggota DPD RI Dipersoalkan, OSO Kumpulkan Seluruh Ketua DPD Hanura
- OSO Masuk Daftar Calon Anggota DPD, KPU Abaikan Putusan MK
- Pencalegan OSO Sebagai DPD RI Disebut Inskonstitusional
Putusan MA kali ini tengah mengalami tumpang tindih dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana dalam putusan sebelumnya, MK secara tegas melarang calon anggota DPD RI merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Kebijakan ini kemudian dijadikan acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai aturan.
Menanggapi sengkarut dua putusan antara MK dan MA itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku akan segera mempelajari sekaligus menggelar rapat pleno terkait putusan MA tersebut.
“Sikap KPU tentu saja yang pertama, kami akan mempelajari putusan MA. Yang kedua KPU akan membahas dalam rapat pleno terkait dengan putusan MA tersebut,” ungkap Wahyu Setiawan dalam bincang bincang santai dengan para wartawan di Gedung KPU, Jakarta, pada Selasa (30/10/2018) .
Yang ketiga, lanjut Wahyu, pihaknya melalui KPU nanyinya akan mencoba membuat kajian terkait putusan MA.
“Karena dalam pandangan KPU, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pokok yang diujimaterikan di MA itu, sebenarnya kategorinya pelanggaran,” sambungnya.
Pewarta: Adhon
Editor: Achmad S.