Politik

Pencalonannya sebagai Anggota DPD RI Dipersoalkan, OSO Kumpulkan Seluruh Ketua DPD Hanura

calon anggota dpd, kpu, anggota parpol, oesman sapta odang, putusan mk, anggota dpd, ketum hanura, nusantaranews
Nama Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) masuk dalam daftar calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaOesman Sapta Odang (OSO) kabarnya akan mengumpulkan Ketua DPD Partai Hanura seluruh Indonesia di kediamannya di Jakarta Selatan.

Pertemuan ini diperkirakan akan membahas terkait rangkap jabatan yang kini diembannya yakni Ketua DPD RI dan Ketua Umum Partai Hanura.

Dari kabar yang beredar, pertemuan OSO dengan para Ketua DPD Hanura kali ini tidak melibatkan dewan pembina, dewan pansehat, dewan kehormatan dan dewan pakar partai tersebut.

Baca juga: OSO Masuk Daftar Calon Anggota DPD, KPU Abaikan Putusan MK

Nama OSO kini tengah menjadi sorotan lantaran dirinya masuk dalam daftar calon anggota DPR RI. padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 telah melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.

Selain itu, OSO juga dikabarkan akan membahas masalah tersebut dalam pertemuannya dengan para Ketua DPD Partai Hanura. Sebab, hingga saat ini, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun OSO sendiri belum memberikan sikap soal dilarangnya pengurus parpol menjadi calon anggota DPD sebagaimana amanat Putusan MK.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 992/PI.01.4-Pu/06/KPU/II/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu Tahun 2019, OSO tercatat dalam Daftar Calon Sementara anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat.

Baca juga: Maki MK Goblok, OSO Diminta Tahu Posisi Diri

Masuknya nama OSO dalam daftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 dipertanyakan. Sebab, sampai berita ini diturunkan OSO diketahui masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sementara, pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD RI berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 setelah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada bulan Juli 2018 lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD RI. MK mengatakan frasa ‘pekerjaan lain’ dalam UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kendati tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Dan putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan tidak berlaku surut (retroaktif). (eda/bya)

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,056