Politik

OSO Masuk Daftar Calon Anggota DPD, KPU Abaikan Putusan MK

calon anggota dpd, kpu, anggota parpol, oesman sapta odang, putusan mk, anggota dpd, ketum hanura, nusantaranews
Nama Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) masuk dalam daftar calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) mengisi jabatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang justru masuk sebagai calon anggota DPD RI Pemilu 2019 mewakili Kalimantan Barat (Kalbar).

Nama pria yang karib disapa OSO itu sesuai Pengumuman KPU RI nomor 992/PI.01.4-Pu/06/KPU/II/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu Tahun 2019.

Masuknya nama OSO dalam daftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 dipertanyakan. Sebab, sampai berita ini diturunkan OSO diketahui masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sementara, pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD RI berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 setelah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada bulan Juli 2018 lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD RI. MK mengatakan frasa ‘pekerjaan lain’ dalam UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kendati tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Dan putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan tidak berlaku surut (retroaktif).

Baca Juga:  Dukung Revisi UU Desa, Gus Fawait Sebut Pembangunan Desa Bisa Maksimal

Dan dengan demikian, berlakunya putusan MK tersebut membuat anggota parpol yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada Pemilu selanjutnya, termasuk 2019, harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. (mysp/edd)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,064