Politik

Selain Perppu, Mahasiswa Ajukan Dua Opsi Alternatif Penyelesaian Polemik Revisi UU KPK

Gedung KPK (Ilustrasi) Foto: Dok. Istimewa/ NusantaraNews
Gedung KPK (Ilustrasi) Foto: Dok. Istimewa/ NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polemik terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hendaknya segera diselesaikan. Pemerintah dan DPR diminta harus serius menyelesaikan polemik ini karena jika dibiarkan berlarut–larut maka semangat pemberantasan korupsi akan mengalami perlambatan.

Untuk dapat membatalkan revisi UU KPK, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmennya terhadap penguatan KPK atau pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain selain Perppu yakni dengan legislative review dan juga judicial review.

Baca juga: Tolak Perppu Revisi UU KPK, PDIP Berterima Kasih Kepada Jusuf Kalla

Demikian disampaikan Sekjen BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTM), Arief Rahman Hakim melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (9/10/2019).

Dia mengatakan, opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan–ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK.

“Langkah legislative review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul
Diskusi tentang polemik Perppu Revisi UU KPK di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Diskusi tentang polemik Perppu Revisi UU KPK di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Baca juga: Poyuono Minta Gerindra Dukung Ultimatum Mahasiswa Terkait Perppu UU KPK

Di proses legislative review nanti, lanjut dia, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal. Selain itu, dengan keanggotaan DPR RI yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang.

Opsi kedua, kata Arief, dapat dilakukan melalui judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan pengujian secara materiil (uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum didalam Perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.

Baca juga: Soal Perppu Revisi UU KPK, Uji Materil Putusan MK Disebut Pilihan Legitimasi yang Konstitusional

Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang–undangan,” sebut Arief.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Hal senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rahmat Syarif. Menurutnya Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK dibahas dan di setujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI.

“Maka proses yudisial yang saat ini di tempuh di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa di lakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU disahkan dan diberi nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu,” kata Rahmat saat dihubungi.

Baca juga: Gunanya Apa Revisi UU KPK dan KUHP Bagi Diri Pribadi Jokowi?

Sementara itu, BEM UM Surabaya mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.

“Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika Pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review,” ucap Wakil Presiden Mahasiswa BEM UM Surabaya, Ruro Kim.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

BEM UM Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.

Judicial review adalah langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang–undangan,” sebut Andi selaku Presiden Mahasiswa UM Mataram dan Korwil Zona VI (NTB & NTT).

Pewarta: Setya W
Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 3,056