Hukum
Soal Perppu Revisi UU KPK, Uji Materil Putusan MK Disebut Pilihan Legitimasi yang Konstitusional
Published
1 year agoon
Revisi UU KPK. (Foto Ilustrasi NUSANTARANEWS).
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan uji materil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah pilihan legitimasi yang konstitusional. Ini terkait penerbitan Perppu Revisi UU KPK yang kini tengah menjadi perbincangan publik.
“Memang pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK karennya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat),” kata Prof Indriyanto dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, presiden memiliki diskresioner penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui Putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna.
Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif presiden, lanjutnya, tapi penerbitan Perppu Revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi ‘kegentingan yang memaksa’ sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.
“Tidak ada ‘kegentingan yang memaksa’ yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu,” terangnya.
Selain itu, kata Prof Indriyanto, jika presiden menerbitkan Perppu pembatalan revisi UU KPK (artinya UU KPK baru menjadi tidak sah), dikhawatirkan terjadi overlapping dengan Putusan MK yang misalnya menolak permohonan uji materil Revisi UU KPK (artinya UU KPK baru tetap sah), sehingga tidak ada kepastian hukum atau tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama yaitu Revisi UU KPK.
“Dalam hal ada pertentangan antara Perppu dengan Putusan MK, maka Perppu harus menundukan diri kepada Putusan MK yang final dan binding. Karenanya, untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu Putusan MK atas Uji Materil (yang diajukan mahasiswa) Revisi UU KPK,” urai Prof Indiyanto. (erk/eda)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Ekonomi Politik di KPK Disebut Rumit dan Dirumitkan
Tolak Perppu Revisi UU KPK, PDIP Berterima Kasih Kepada Jusuf Kalla
DPR: Lembaga Yang Tak Mau Diawasi Justru Kangkangi Demokrasi
Politisi PDIP Tegaskan Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan
UU KPK Harus Bisa Diterima Seluruh Komponen dan Cerminkan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Mahasiswa dan Pegiat Anti Korupsi di Nunukan Tegaskan Sikap Menolak Revisi UU KPK
Terbaru
Cintai Tubuhmu Dengan Menyayangi Matamu Sendiri
NUSANTARANEWS.CO – Cintai tubuhmu dengan menyayangi matamu sendiri. Tahukah Anda jika mengungkapkan rasa cinta pada tubuh, ternyata bisa dengan menyayangi...
Pergunu Aceh Dukung Doa Tolak Bala Sebelum Proses Belajar Mengajar Setiap Hari
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Pergunu Aceh dukung doa tolak bala sebelum proses belajar mengajar setiap hari. Persatuan Guru Nahdhatul Ulama...
Percepat Koordinasi Rancangan Produk Hukum Daerah, Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Percepat koordinasi rancangan produk hukum daerah, Kemendagri luncurkan Aplikasi e-Perda. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal...
Hadirkan Minuman Coolagen, Melvin Tenggara Target Pemasukan Rp 15O Juta Per Bulan
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Hadirkan minuman Coolagen, Melvin Tenggara target pemasukan Rp 15O juta per bulan. Minuman kekinian sekaligus menyehatkan “Coolagen”...
Dewan Jatim Temukan Pelanggaran Saat Sidak, Cafe Holywings Gold Disegel
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dewan Jatim temukan pelanggaran saat sidak, Cafe Holywings Gold disegel. Berkali-kali dirazia dan membandel buka, bahkan saat...