NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Duapuluh tiga tahun lalu, tanggal 15 Desember 1995 para kepala pemerintahan dari 10 negara anggota Asean yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam menandatangani kesepakatan “Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara ” atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ).
SEANWFZ dikenal juga dengan sebutan “Traktat Bangkok” karena penandatangan di lakukan di Bangkok. SEANWFZ merupakan suatu kesepakatan 10 negara di Asia Tenggara untuk mengamankan kawasan Asean dari nuklir.
Baca Juga:
- Rusia Naik Pitam AS Berencana Kembangkan Bom Atom Baru
- Kata Jubir Pyongyang: Bom Atom dan Rudal Balistik Hanya Ditujukan ke AS
- Permintan Maaf, Ultimatum Jepang Terhadap Kejahatan Besar AS
Gagasan awal pembentukan SEANWFZ terjadi pada tanggal tanggal 27 November 1971. Waktu itu, 5 anggota dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia dan menandatangani deklarasi atas “ASEAN Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) atau Asean sebagai kawasan damai, merdeka dan netral. Tujuan utama ZOPFAN ialah pembentukan SEANWFZ.
Ketika itu, situasi politik di kawasan yang kurang menguntungkan berdampak pada tertundanya pembentukan SEANWFZ. Sebab proposal resmi untuk pendirian kawasan bebas nuklir itu tertunda hingga pertengahan tahun 1980an.
Dalam prosesnya, pasca perundingan dan pembuatan naskah oleh suatu kelompok kerja ASEAN atas ZOPFAN dilakukan, SEANWFZ akhirnya ditandatangani oleh kepala pemerintahan dari 10 negara anggota Asean di Bangkok, 15 Desember 1995.
Penandatangan Traktat tersebut juga merupakan kontribusi terhadap upaya menuju perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh dan mendorong perdamaian serta keamanan internasional. Selain itu, Traktat tersebut juga bertujuan untuk melindungi Kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radio aktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
Dari kesepakatan yang mulai diberlakukan pada 27 Maret 1997 tersebut, 10 negara Asean yang ikut dalam kesepatan memiliki kewajiban yang harus ditaati:
Pertama, negara-negara anggota berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara.
Kedua, tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir.
Ketiga, tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga.
Keempat, tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency.
Kelima, untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir.
Keenaman sekaligus terakhir, mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.
Dalam perjalan selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2007 ASEAN sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara. Protokol ini juga terbuka bagi penanda tanganan oleh Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, SEANWFZ juga dijadikan sebagai salah satu instrumen politik ASEAN untuk mewujudkan masyarakat politik-keamanan ASEAN.
Editor: Achmad S.