Berita UtamaPolitik

Saut Situmorang : Siapapun Presidennya, Hubungan RI-AS Tak Berubah

NUSANTARANEWS.CO – Warga Amerika Serikat (AS) sudah memberikan suaranta untuk memilih presiden mereka ke-45. Hasil suara yang dihimpyn, Donald Trump terpilih menjadi presiden Amerika Serikat (AS) mengalagkan Hillary Clinton.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang siapapun yang terpilih menjadi presiden Amerika Serikat ke-45 hubungan luar negeri Amerika Serikat dengan Indonesia tidak akan ada yang berubah.

“Karena yang utama adalah nilai-nilai USA yang ada pada satu president ke president lain itu pada dasarnya sama, yang membedakan hanya stylenya saja. Jadi strategi membina hubungan luar negeri baik bilateral maupun multilateral, dan lain-lainnya tidak akan banyak berubah,” tutur Saut melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat, (11/11/2016)

Demikian juga style antara partai yang satu dengan partai yang lain. Menurutnya jika dilihat lebih dalam, nilai-nilai yang dianut sama saja, masih salam batas dinamika normatif.

“Jadi tidak ada yang istimewa siapapun yang menang di AS. Karena sistemnya sudah jalan,” katanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pendidikan di Era Digital, DP Ponorogo Gelar Sosialisasi Tingkat SLTP

Hal tersebut disampaikannya saat memantau langsung melihat masa kampanye di minggu-minggu terakhir. Dimana suasana Pemilihan Presiden (Pilpres) di negeri Paman Sam itu berjalan cukup tenang. Kedua kubu saling berargumentasi, namun itu tetap berjalan elegant.

“Memang saat masa kampanye di sejenis gor dihadiri pendukung Donald Trump membawa poster dukungan segala. Tapi biasa saja tidak ada yang kelihatan heboh. Paling diminta keluar yang bersangkutan (pendukung Donald Trump),” tukasnya.

Seperti diketahui setiap capres memerlukan angka 270 electrocal vote untuk memenangkan Pilres AS.

Electrocal Vote adalah Lembaga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat. Lembaga ini adalah lembaga konstitusional yang memilih presiden dan wapres AS.

Jadi pemilihan presiden dan wapres AS diadakan secara tidak langsung. Lembaga presiden ini dipilih oleh setiap warga negara baguan dengam cara diatur oleh hukum masing-masing negara bagian.

Walaupun kertas suara berisi nama kandidat-kandidat presiden, pemilih sebenarnya mebcoblos untuk elector dari negara bagian mereka. Lembaga ini lantas memilih presiden dan Wapres.

Baca Juga:  Komfercab GP Ansor Sumenep Cacat Hukum, Sejumlah Kader Protes

Adapun badan ini diatur oleh Pasal 2 ayat 1 dalam Konstitusi AS mengenai pemilihan lembaga presiden di semua negara bagian setiap 4 tahun sekali.

Dikutip dari Hasil Pemilu AS Trump menang dengan suara 290 electrocal vote, sedangkan Hillary Clinton hanya mendapatkan 228 electrocal vote. Dengan demikian suka tak suka, Trump kini terpilih sebagai Presiden ke-45 menggantikan Barack Obama. (Restu)

Related Posts

1 of 45