Hukum

Revisi UU KPK, LPBHNU Persilahkan Rakyat Tempuh Jalur Hukum Bukan Malah Demo di Jalanan

revisi uu kpk, lpbhnu, tempuh jalur hukum, demo, persilahkan rakyat, nusantaranews
Aksi tolak revisi UU KPK. (Foto: Poskota)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Periode 2015-2020, Amsori persilahkan kepada rakyat yang tidak setuju revisi UU KPK yang telah direvisi pemerintah untuk menempuh jalur hukum, bukan sebaliknya justru demo di jalanan.

“Kalau masyarakat tidak setuju dengan UU KPK yang ada setelah direvisi, silahkan saja tempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review,” kata Amsori saat dihubungi redaksi, Minggu (15/9/2019).

Dirinya menegaskan bahwa Indonesia itu negara hukum. Maka ketika terjadi masalah pro kontra revisi UU KPK, rakyat bisa mengajukan gugatan hukum.

Baca juga: Dosen Undip: Penunjukkan Dewan Pengawas Oleh Pemerintah Lemahkan KPK

“Indonesia ini negara hukum silahkan saja tempuh jalur hukum. Bukan malah melakukan demo di jalan atau di gedung KPK,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur LP3ES Center for Media and Democracy, Wijayanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus ini masih belum terlambat untuk menolak revisi Revisi UU KPK.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Belum terlambat bagi Jokowi untuk menolaknya. Nanti Jokowi bisa mengeluarkan Perppu untuk menolak itu,” kata Wijayanto.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu nantinya yang digunakan Presiden Jokowi untuk menganulir kalau RUU KPK itu sampai disahkan. Mengapa harus dianulir?

Baca juga: Ihsanudin Sebut Penunjukkan Dewan Pengawas KPK Oleh Pemerintah Bagian Bentuk Intervensi

Wijayanto beralasan, karena substansi usulan revisi UU KPK sangat berpeluang melemahkan lembaga anti rasuah. Dalam dokumen draft RUU setebal 38 halaman itu, banyak sekali pasal ranjau yang berpotensi mengamputasi kewenangan KPK. Amputasi itu terjadi dalam setidaknya empat hal pokok.

“Berdasar RUU ini, pegiat KPK akan berubah status menjadi pegawai ASN yang kinerjanya akan berada di bawah perintah eksekutif (pasal 1). Lebih jauh, KPK akan harus bertanggung jawab kepada Presiden, DPR dan BPK (pasal 7). Dengan kata lain, KPK akan jadi subordinat dari institusi yang diawasinya yaitu eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054