Hukum

Hukum Adat Dinilai Tepat Untuk Anggota DPRD Fraksi Golkar yang Melakukan Korupsi Bantuan Gempa Lombok

gempa lombok, bencana lombok, warga lombok, gempa bumi, bencana alam, korban bencana, bantuan pemerintah, surat edaran, tidak adil, natalius pigai, bantuan kecil, bantuan minim, nusantaranews
Kondisi akibat gempa Lombok, NTB. (Foto: Instagram/Humanity System)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terciduknya Anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar berinisial HM dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait bantuan gempa Lombok, menurut Dosen Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie maka hukuman yang pas untuk pelaku adalah diselesaikan secara hukum adat.

“Hukum adat lebih pas,” kata Gugun saat dihubungi Nusantaranews.co, Minggu, 16 September 2018.

Dirinya menilai, karena kasus yang dilakukan politisi Golkar itu terkait dengan masalah korupsi kemanusiaan. Dimana bantuan gempa Lombok adalah urusan kemanusiaan.

“Korupsi kemanusiaan. Bantuan gempa kan urusan kemanusiaan,” terangnya.

Baca Juga:
Daftar Politisi Partai Koalisi Jokowi Ini Tersangkut Korupsi
Golkar dan PPP Kompak Dukung Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Sementara itu dikutip dari Detik.com, Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho secara tegas mengaku mendukung penuh jika HM diganjar hukuman mati.

Dirinya menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Sebagai informasi, dalam OTT Kejari pada Jumat, 14 September 2018, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan HM yang merupakan bantuan untuk gempa di Lombok.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,052