Hukum

Ihsanudin Sebut Penunjukkan Dewan Pengawas KPK Oleh Pemerintah Bagian Bentuk Intervensi

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Gedung KPK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin menilai poin penunjukan Dewan Pengawas KPK oleh pemerintah di dalam revisi UU KPK merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga anti rasuah.

“Saya secara pribadi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang pembahasannya tengah bergulir di DPR,” kata Ihsanudin saat dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/9/2019).

Ihsanudin menyebut ada indikasi kuat pelemahan KPK di balik revisi UU KPK. Indikasi itu lanjut dia, bisa dilihat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR. Menurut Ihsanudin, hal itu memiliki kecenderungan untuk memperlemah kinerja KPK.

“Potensi pelemahan ini bisa dilihat dari DIM tersebut bahwa anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah. Padahal seharusnya pembentukan dewan pengawas bagi KPK haruslah diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi,” jelasnya.

Untuk itu dirinya menegaskan bahwa revisi UU KPK yang di dalamnya memuat perihal penunjukkan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk nyata dari upaya pelemahan KPK.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

“Penunjukan oleh pemerintah itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049