Hukum

Dosen Undip: Penunjukkan Dewan Pengawas Oleh Pemerintah Lemahkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dosen Undip (Universitas Diponegoro) Wijayanto menilai salah satu poin di dalam revisi UU KPK tentang sistem penunjukkan Dewan Pengawas KPK oleh pemerintah merupakan indikasi pelemahan terhadap KPK.

“Menurut saya itu tetap saja akan melemahkan KPK. Pertama, entah DPR atau pemerintah yang menunjuk dewan pengawas, itu akan membuat KPK berada di bawah subordinasi lembaga lain, dalam hal ini eksekutif,” kata Wijayanto saat dihubungi redaksi, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, hal itu menjadi ancaman serius buat independensi KPK. Kedua, lanjut Wijayanto, baik dari versi pemerintah atau DPR, dewan pengawas tersebut sama-sama berwenang untuk memberikan atau menolak ijin penyadapan KPK.

“Ini sama saja menganulir fungsi penyadapan yang selama ini menjadi pembeda dan keistimewaan KPK. Banyak kasus korupsi bisa terungkap karena adanya kewenangan ini,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin mengatakan hal sama. Ia menjelaskan, poin penunjukan Dewan Pengawas KPK oleh pemerintah adalah bentuk intervensi terhadap lembaga anti rasuah.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Untuk itu dirinya menegaskan bahwa revisi UU KPK yang di dalamnya memuat perihal penunjukkan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk nyata dari upaya pelemahan KPK.

“Penunjukan oleh pemerintah itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK,” ujar Ihsanudin.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050