EkonomiFeatured

Rakyat Tercekik Harga Listrik Karena Pemerintah Tetapkan HBA tak Terkira

Nusantaranews.co, Jakarta – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan kebijakan pemerintah dengan menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi faktor mahalnya harga listrik Indonesia yang mencekik rakyat.

“Bagaimana tidak mahal? Harga acuan pembelian batubara oleh sektor ketenaga-listrikan sangat mahal, jauh di atas harga rata-rata yang terjadi di pasar dan jauh dibandingkan harga di negara manapun di dunia,” urai Daeng dalam sebuah pernyataan, Jakarta, yang dikutip NusantaraNews.co, Senin (29/1/2018).

Sebagai akibat, jelas Daeng, harga batubara atau energy primer merupakan dasar dalam penentuan harga pembelian listrik PLN baik yang dihasilkan oleh pembangkit PLN sendiri maupun yang dihasilkan oleh pembangkit listrik swasta.

Ia menambahkan, harga pembelian listrik swasta oleh PLN mengacu pada tiga hal, yakni: pertama, harga energy primer termasuk batubara; kedua, nilai tukar rupiah terhadap USD; dan ketiga, tingkat inflasi. “Faktor pertama dan kedua merupakan satu-kesatuan mengingat energy primer dibeli dan dinilai dengan dolar,” ujarnya.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Dengan nada menyindir, Daeng mengungkapkan, HBA naik sejak November 2016, tepatnya sejak Kementerian ESDM memiliki menteri baru. Di mana HBA November 2016 mencapai USD 84,89, artinya HBA naik hampir dua kali lipat harga rata-rata sebelumnya. Selanjutnya HBA naik bertubi-tubi dan tidak terbendung.

“Desember 2016 naik USD 16,80 (naik 19,8%) mencapai USD 101,69/ton merupakan nilai HBA pertama yang menembus USD 100 dalam 4 tahun terakhir sebelumnya. November 2017 kementrian ESDM menetapkan HBA USD 94,8 /ton. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM nomor 3843 K/32/MEM/2017. Desember 2017 Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batu Bara menetapkan HBA USD94,04 /ton. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 4120 K/32/MEM/2017 pada tanggal 8 Desember 2017,” Daeng menguraikan.

Awal tahun 2018, sambungnya, karena tidak puas dengan harga yang sedemikian tinggi, menteri ESDM kembali menaikkan HBA menjadi USD 95,54/ton. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM nomor 11K/32/MEM/2018. “Ini harga batubara di planet mana? Apakah ini harga batubara di alam jin dan setan?,” sindirnya.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

“Harga pasar batubara tidak pernah setinggi itu. Harga pasar batubara hari ini NYMEX coal futures 19 Januari 2018 USD 64,35/ton. Para pemegang kuasa pertambangan batubara yang kecil kecil di Indonesia masih menjual batubara yang mereka hasilkan pada harga antara USD 30-40/ton. Lah menteri ESDM ini mimpi apa hingga harga acuan batubara stinggi itu?,” terang Daeng.

Ditambahkannya, harga pasar batubara global sejak tahun 2016 jatuh sering jatuhnya harga minyak. Harga batubara global pada oktober tahun 2016 sejak menteri ESDM yang baru dilantik berada pada tingkat harga kejatuhan yang paling rendah yakni USD/40 ton. “Lah kok bisa menteri menetapkan lebih dari USD 100/ton. Ini jelas skandal besar. Atau jangan jangan Indonesia ini bukan dunia nyata,” pikir Daeng.

“Siapa yang menikmati harga acuan batubara setinggi langit itu? Tidak lain dan tidak bukan adalah segelintir penguasaha besar batubara Indonesia. Siapa lagi? Tidak lain adalah pengusaha pembangkit listrik IPP batubara yang merupakan 70% dari pembangkit nasional sekarang. Siapa yang dirugikan? Negara dan rakyat. Peduli amat mereka ya kepada negara dan rakyat?,” tanya Daeng, tegas.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 29