Hukum

Rencana Habib Rizieq Pulang ke Indonesia Bisa Batal, Jika SP3 tak Keluar

Nusantaranews.co, Jakarta – Rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke tanah air pada 21 Februari 2018 nanti bisa tertunda apabilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang membelitnya tidak keluar.

Habib Novel Bamukmin selaku Humas Presidium 212 menyampaikan akan mempertimbangkan kembali rencana kepulangan Habib Rizieq jika kasus yang membelitnya tidak di-SP3. “Kalau sampai tidak ada SP3 maka akan dipertimbangkan lagi untuk balik ke Indonesia,” ujarnya kepada medoa, Senin (29/1/2018).

Selain persoalan SP3, Novel mengatakan Kepastian Rizieq pulang ke Indonesia tergantung adanya jaminan kemanan dan keselamatan terhadapnya. “Beliau insya Allah sangat ingin pulang sebagai kewajiban panggilan dakwahnya di Indonesia. Namun, harus dijamin keamanan dan keselamatan juga dijamin kasus rekayasa jerat hukumnya di SP3,” katanya.

Adanya SP3 terhadap kasus yang membelit Habib Rizieq itu, lanjut Novel, nantinya membuat masyarakat tenang dan damai.

Sehingga, kata dia, tidak perlu terjadi sebuah kegaduhan dikarenakan menganggap adanya diskriminasi kepada Habib Rizieq. “Masyarakat bisa tenang dan damai tidak melakukan tindakan lepas kontrol dari ulama karena Habib Rizieq masih dikriminalisasi, mereka tidak akan diam,” terang Novel. (*)

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 8