NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuding Sandiaga Uno bukanlah pembela nelayan kecil melainkan membela pengusaha kakap.
“Justru yang diperjuangkan Mas Sandi sebenarnya bukan nelayan kecil. Melainkan izin kapal-kapal besar punya pengusaha kakap. Mungkin izin kapal punya teman-teman beliau. Sesama pengusaha kakap,” ujar polikus PSI Rizal Calvary, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Sungguh Terjadi, Neraca Dagang Perikanan Indonesia Nomor 1 Se-ASEAN
Diketahui, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menemui nelayan di Kota Tegal. Sandiaga berjanji jika terpilih menjadi wakil presiden, ia akan membantu permasalahan nelayan untuk mempermudah perizinan bagi nelayan yang akan melaut.
Rizal mengatakan, sesuai Undang-Undang Perikanan, Kapal yang perizinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat di atas 30 GT. “Dengan di atas 30 GT itu, penghasilan pengusahanya dari kapal itu di atas Rp 10 miliar per tahun. Jadi tidak termasuk nelayan kecil,” ucap Rizal.
Baca juga: Sudah Dibom, Diledakkan dan Ditenggelamkan, Kapal Asing Tak Jera Curi Ikan di Indonesia
Dia mengatakan, justru UU Perikanan yang ditegakan di era Menteri Susi Pudjiastuti bertujuan untuk melindungi nelayan-nelayan kecil dari persaingan tidak sehat dan monopoli kapal-kapal pengusaha kakap.
“Kalau ini yang Mas Sandy maksud, maka sebenarnya beliau mau memberangus nelayan-nelayan kecil. Latar belakang dibuat UU Perikanan ini dulunya muncul dari keprihatinan bahwa nelayan kecil susah melaut sebab ikan yang dekat-dekat sudah habis ditangkap kapal-kapal pengusaha kakap,” katanya.
Baca juga: Modus Baru Nelayan Nakal yang Merugikan Perikanan Indonesia
Pria ini menambahkan UU Perikanan di era Presiden Jokowi-JK sangat berpihak kepada nelayan kecil. Sebab selama ini nelayan kecil tak mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha ikan kakap. Tak hanya itu, kapal-kapal dan modal pengusaha kakap kerap bukan dari pengusaha lokal, melainkan berasal dari pihak asing.
Sebab itu, kata dia, tidak benar bila Kementerian Kelautan mempersulit nelayan kecil. “Sesuai UU Perikanan, nelayan kecil itu untuk kapal di bawah 10 GT. Dan, izinnya cukup di provinsi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya juga sempat menjelaskan mengenai kondisi perizinan penangkapan ikan di Indonesia. Ia mengaku tidak mempersulit, hanya memang ada beberapa pembaharuan kebijakan mengenai pajak penghasilan bagi para pengusaha yang memiliki hasil tangkap melimpah.
Baca juga: FNI: Nelayan Buntung, Asing Untung
“Niat Menteri Susi kan bagus. Sebab banyak pengusaha perikanan tidak bayar pajak waktu itu. Tax ratio diperikanan juga sangat kecil. Sementara yang ikan yang ditangkap kawan-kawan pengusaha kakapnya Mas Sandi sampai triliunan rupiah. Negara rugi besar,” ucap dia.
Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Banyu Asqalani
Baca juga: Anomali Ekonomi, Tax Ratio Makin Kecil Utang Tambah Besar