Politik
Bawaslu Minta Penayangan Videotron Jokowi-Ma’ruf Harus Dihentikan
Published
2 years agoon
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto Istimewa)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI Jakarta, Fuadi mendesak agar penanyangan videotron pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dihentikan karena melanggar aturan.
Pemasangan videotron capres cawapres nomor urut 01 di beberapa lokasi melanggar administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.
“Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 harus dihentikan,” kata Fuadi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat, 26 Oktober 2018.
Larangan itu, lanjut dia, tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Disebut Pemicu Kerawanan Pecah dalam Pemilu
Pengamat Cium Adanya Indikasi Ketidakharmonisan Antara KPU dan Bawaslu
Dirinya menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 itu berada di tempat terlarang.
Selama ini penanyangan videotron paslon Jokowi-Ma’ruf Amin tersebar di sejumlah tempat antara lain di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, dan Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat.
Bawaslu DKI mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan kasus ini ke Bawaslu setelah melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi di Jakarta: Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman hingga kawasan Blok M.
Beberapa hari kemudian, dia kembali melihat videotron Jokowi-Ma’ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah dia membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 175, dia menyatakan videotron Jokowi-Ma’ruf berada di lokasi terlarang. Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron, di Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, dan Timur.
Editor: Alya Karen
You may like
Kampanye Penggunaan dan Pembagian Masker Jajaran Polres Sumenep
Digitalisasi Wilayah Perbatasan
Kampanye “Pembangkangan Sipil” Sudan Diposting di Facebook
Dahnil: Kampanye Prabowo-Sandi Memang Tidak Lazim…
Kampanye Putra Bungsu SBY, Masyarakat Pacitan Diminta Jauhi Berita Bohong
Direksi BUMN Diimbau Tolak Oknum Parpol Pendukung Jokowi-Ma’ruf yang Meminta Dana untuk Kampanye
Terbaru
Banjir di Kabupaten Nunukan Rendam 533 Rumah Warga
NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Banjir di Kabupaten Nunukan rendam 533 rumah warga. Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan luapan pada Daerah Aliran...
Usai Diterjang Banjir Bandang, Kondisi Desa Tugu Kabupaten Bogor Belum Kondusif
NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Usai diterjang banjir bandang, kondisi Desa Tugu di Kabupaten Bogor belum kondusif. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...
DPR RI Apresiasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang Sukses
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – DPR RI apresiasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sukses. DPR RI mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam...
Pilkada Serentak 2020 Terima Apresiasi dari Dalam dan Luar Negeri
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pilkada Serentak 2020 terima apresiasi dari dalam dan luar negeri. Perhelatan pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah...
Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah Berlangsung Sukses dan Aman
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah berlangsung sukses dan aman. Tak hanya itu, pelaksanaan pemilihan kepada...