Politik
Pengamat Cium Adanya Indikasi Ketidakharmonisan Antara KPU dan Bawaslu
Published
2 years agoon
By
Tim NNNUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan kepada eks napi korupsi mencalonkan diri di legislatif, menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago disebut sebagai indikasi adanya disharmoni (ketidakharmonisan) antara dua lembaga. Yakni antara KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
“Indikasi disharmoni antar lembaga. Aturan KPU ini menguatkan indikasi bahwa KPU terkesan arogan dan menciptakan konflik dengan lembaga lain, terutama Bawaslu,” ungkap Pangi Syarwi Chaniago, Selasa (18/9/2018) dalam keterangan tertulisnya.
Dirinya menjelaskan, selama ini KPU dan Bawaslu adalah mitra, saling menguatkan, saling mengisi dan mendukung.
“Realitas sekarang, fenomena yang amat langkah yaitu dihadap hadapkan serta dibenturkan antara institusi KPU dan Bawaslu, sebelumnya ini ganjil terjadi,” terang dia.
Baca Juga:
Larang Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Melampaui Kewenangannya
Loloskan Eks Koruptor Sebagai Caleg, Pengamat: Putusan MA Tidak Salah
Pangi mengungkapkan, semestinya semua lembaga terkait penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan koordinasi, terintegrasi satu sama lain, hal-hal substansial demi kesuksesan pemilu berkualitas bukan malah ingin gagah-gagahan.
Soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, Pangi menegaskan itu bukan domainnya KPU, melainkan kewenangan lembaga lain.
Sebelumnya, pada Jumat 14 September 2018, Mahkamah Agung memutuskan telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Alasannya, menurut Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, pertimbangan putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu bertentangan dengan UU Pemilu UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali,” ujarnya.
Editor: Romadhon
You may like
Voxpol Center Sebut Pemindahan Ibu Kota Lari dari Masalah, Ciptakan Masalah Baru
Tolak People Power, Ikatan Pelajar NU Nobatkan KPU dan Bawaslu Sebagai Pahlawan Demokrasi
Mencermati Kinerja KPU dan Bawaslu Antisipasi Kecurangan Pemilu 2019
Mengawal Netralitas dan Independensi KPU dan Bawaslu, Salahkah?
Pengamat: Ada Aroma Politik di Balik Aksi Reuni 212
Citra Anti Islam Masih Jadi Titik Lemah Calon Presiden Jokowi
Terbaru
Irwan Hayat Anggota DPRD Sumenep Berjanji akan Tertibkan Keberadaan Toko Modern
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Irwan Hayat anggota DPRD Sumenep berjanji akan tertibkan keberadaan toko modern. Menjamurnya keberadaan toko modern di beberapa...
Iran Luncurkan Pesawat Tanpa Awak Canggih Terbaru Kaman-22
NUSANTARANEWS.CO, Teheran – Iran luncurkan pesawat tanpa awak canggih terbaru Kaman-22. Iran memang telah mengalami kemajuan pesat dalam pengembangan pesawat...
Amerika Peringatkan Cina Untuk Menghentikan Aksi di Perairan Jepang
NUSANTARANEWS.CO, Washington – Amerika peringatkan Cina untuk menghentikan aksi di perairan Jepang. Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) telah mendesak Cina...
Dahsyat! Ternyata Formula Produk Pembersih Mengandung 3000 Lebih Bahan Kimia Berbeda
NUSANTARANEWS.CO – Dahsyat, ternyata formula produk pembersih mengandung 3000 lebih bahan kimia berbeda untuk menciptakan aroma tertentu. Saking banyaknya, maka...
Majelis Ahli Iran: Program Rudal Iran Tidak Dapat Dinegosiasikan
NUSANTARANEWS.CO. Teheran – Majelis Ahli Iran: program rudal Iran tidak dapat dinegosiasikan. Iran adalah salah satu negara di Timur Tengah...