Politik

Larang Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Melampaui Kewenangannya

Gedung KPU Pusat. Foto: Dok. KPU
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Dok. KPU)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang melarang eks koruptor (narapidana korupsi) menjadi calon legeslatif disebut melampaui kewenangan. Sebab peraturan yang mengatur soal mantan napi korupsi untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bukan domain kewenangan KPU.

“Secara substansial, kita akui dan apresiasi maksud baik dari KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melahirkan demokrasi berkualitas dan pemimpin yang berintegritas,” kata Pangi dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Namun lanjut dia, tujuan serta niat baik dari KPU tentunya harus berdasar pada basis aturan yang jelas. “Jangan malah melanggar aturan undang undang dan konstitusi,” tuturnya.

Menurut dia, peraturan KPU yang memuat larangan kepada eks napi koruptor setidaknya mengindikasikan beberapa hal. “KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan aturan yang sangat substansial menyangkut pembatasan hak politik bahkan telah merampas hak politik warga negara,” sambung dia.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Baca Juga: Loloskan Eks Koruptor Sebagai Caleg, Pengamat: Putusan MA Tidak Salah

Pencabutan hak politik seseorang, kata Pangi mestinya dituangkan dalam UU atau via putusan pengadilan. Bukan dituangkan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). “Artinya peraturan mengatur soal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bukan domain kewenangan KPU,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa KPU hanya berwenang mengeluarkan aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu yang jurdil, luber dan objektif bukan malah mengurusi urusan yang menjadi kewenangan lembaga lain.

“Sekali lagi, pencabutan hak politik harus berdasarkan putusan pengadilan dan peraturan undang undang bukan diatur berdasarkan PKPU,” terangnya.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,062