Hukum

Sudah Dibom, Diledakkan dan Ditenggelamkan, Kapal Asing Tak Jera Curi Ikan di Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar mengatakan, bahwa sebesar 85 persen dari total ikan di dunia sudah mengalami eksploitasi berlebihan.

Sebab, kompetisi penangkapan dan industri perikanan di seluruh dunia kini sangat ketat dalam skala yang besar, sehingga pemerintah Indonesia perlu mengendalikan sup‎aya tidak terjadi kekacauan pada kedaulatan laut nusantara.

“Ribuan kapal asing menangkap ikan secara ilegal di Indonesia, menduplikasi ‎izin di Indonesia. Datanya 7.000-10.000 kapal asing menjarah ikan di Indonesia setiap tahun,” ujar Zulficar dalam diskusi terbuka Tuna Indonesia Dalam Ancaman di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Sebelumnya, padahal Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terus mengusir kapal-kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia, bahkan telah meledakkan beberapa kapal asing itu. Melalui aturan moratorium izin kapal asing sampai menutup sektor perikanan tangkap untuk asing demi menjaga kedaulatan dan keberlangsungan sumber daya kelautan Indonesia. Namun faktanya di lapangan, kapal asing belum jera dan tetap menjarah ikan di laut Indonesia.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Lebih lanjut, Zulficar mencontohkan ‎kapal KM Viking memiliki panjang jaring tangkap ikan 399 kilometer. Panjang jaring ini setara dengan jarak Jakarta-Semarang sehingga menyebabkan kapal dan nelayan lokal kecil tidak dapat bagian ikan atau kesulitan menangkap ikan karena ikannya sudah diberangus habis.

“Makanya indeks nilai tukar nelayan rendah karena ikan sudah ditangkap. Hal itu memicu kemiskinan masyarakat di seluruh pesisir laut Indonesia, yang pada akhirnya menyebabkan maraknya pemboman pembiusan ikan,” ungkap dia.

Oleh karena itu, menurut Zulficar, Menteri Susi menerbitkan kebijakan moratorium izin kapal asing sejak dua tahun silam. Tujuannya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia, menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menyejahterakan nelayan dan masyarakat Indonesia.

“Kita usir seluruh kapal ‎asing, dikeluarkan dari Indonesia. Dari analisa dan evaluasi, ini bukan masalah ikan. Tapi ribuan kapal ini terindikasi melakukan kejahatan atau kriminal lain, seperti perbudakan, narkoba, dan lainnya,” papar dia.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Untuk kapal-kapal asing yang melanggar dan tetap mencuri ikan di laut Indonesia, Menteri Susi sudah melakukan tindakan pemboman dan penenggelaman kapal. Meski kebijakan ini memang sangat kontroversial dan mengundang pro dan kontra.

“Sepanjang 2016, sebanyak 236 kapal asing sudah ditenggelamkan. Dalam waktu dekat, kita akan menenggelamkan 90-an kapal lagi karena dalam periode Agustus-Desember lalu, sebanyak lebih dari 90 kapal masih mencuri ikan di Indonesia. Memaksa masuk,” kata dia.

Selain itu, Zulficar berujar, atas keluarnya aturan Daftar Negatif Investasi di mana sektor perikanan tangkap tidak boleh dikuasai atau dimasuki asing. Sementara asing hanya boleh menguasai atau masuk di sektor pengolahan perikanan sampai 100 persen.

‎”Meskipun kapal asing sudah dilarang beroperasi, masih saja ada modus yang dilakukan. Beberapa bulan lalu di Benoa, ada kapal asing yang tidak boleh berjalan lagi, lalu bodinya dikupas diganti fiber, kemudian diajukan lagi untuk mendapatkan izin,” jelas dia.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menurut Zulficar, kini masih banyak sekali tetap modus yang terjadi supaya kapal asing bisa beroperasi dan menangkap ikan di Indonesia. “Kadang hampir lolos, lantaran kita sedang ingin mempercepat perizinan. Tapi malah disalahgunakan. Jadi ini adalah tantangan kita mengelola sektor kelautan dan perikanan di tanah air,” tutur Zulficar.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 5