Hukum

Perlu Ada Sosialisasi Bahaya Pernikahan Anak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Adanya pernikahan anak biasanya banyak terjadi pada perempuan. Ketua Bidang Pengembangan Pemikiran, Ilmu Pengetahuan, Pemikiran dan Riset, Sufiani Zulkifli menganggap hal tersebut sebagai upaya  menempatkan perempuan pada posisi yang paling rendah.

“Hal ini dianggap pelengkap seks laki-laki saja karena pasangan tersebut tidak dapat mendidik anaknya dengan baik,” ungkap Sufiani Zulkifli di Jakarta, Sabtu (21/20/2017).

Diakui olehnya, pasangan tersebut mengasuh anaknya lebih menggunakan  pola asuh otoriter. Namun, ada pula faktor lainnya yang mempengaruhi, Di antaranya, faktor ekonomi, faktor diri sendiri,media massa,faktor orang tua, faktor agama dan pandangan masyarakat untuk menghindari zina.

Dampak yang timbul dari pernikahan dini adalah dampak psikologis. Dimana anak menyesal atas pernikahannya. Lalu, dampak sosial pasangan suami-istri yang menikah dini merasa terkekang karena tidak bisa kumpul dengan teman sebaya.

Kemudian putusnya pendidikan,mengganggu kesehatan repreduksi,perceraian di usia muda,kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya hal ini seakan berjalan resiprokal dan terjadi berulang ulang.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Di sisi lainnya, riset tentang isu perkawinan usia anak relatif baru di indonesia oleh karena itu masih banyak yang harus dipelajari katanya.  Selain itu, membatasi anak dalam undang-undang pernikahan saja tidak cukup perlu diadakan edukasi langsung kemasyarakat.

“Perlu ada sosialisasi terkait bahaya pernikahan usia dini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Nita Nurdiani Putri
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2