Hukum

Pengamat Hukum Sebut Densus Tipikor Kontra Produktif

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana, Umar Husin mengatakan keberadaan Densus Tipikor berpotensi kontra produktif atau akan tumpang tindih kewenanganya dengan lembaga lain seperti KPK dan Kejaksaan.

“Ini barang kalau tidak diatur dengan jelas akan tumpang tindih dan duplikasi serta menjadi kontra produktif terhadap lembaga yang lain,” ujar Umar, Sabtu (21/10/2017).

Menurut Umar, apabila Densus Tipikor ini memang ingin dibentuk oleh Kepolisian, ia menegaskan harus mengacu pada hukum acara. “Kalaupun memang harus dibentuk Dendus, ya kita harus mengacu pada undang-undang yang sudah ada. Utamanya hukum acara,” kata dia.

“Nah saya beranggapan silahkan saja dibentuk Densus Tipikor tanpa harus menabrak aturan-aturan yang ada. Kemudian sasaran taktis dan strategisnya jelas, sehingga orang bisa menerima gagasan tersebut,” lanjutnya.

Umar melanjutkan gagasan pembentukan Densus Tipikor Polri, tidak hanya menangani masalah korupsi pada institusi Kepolisian, seharusnya harus diletakan sesuai dengan di KUHAP.

“Jika Densus sebagai satu-satunya penyidik. Artinya dia harus punya integritas, kemampuan, kapasitas dan sebagainya. Tapi penerjemahannya kan tidak harus hanya dengan Densus. Kalau misalnya Densus itu hanya untuk itu, tidak terlalu penting,” pungkasnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts