Hukum

Pembentukan Densus Tipikor Polri Harus Melalui Persetujuan Menpan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan wacana pembentukan Densus Tipikor oleh Polri saat ini sedang dalam tahap pengkajian. Menurutnya rencana pembentukan Densus Tipikor ini menjadi kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

“Densus tipikor itu kan masih dalam kajian, dan seharusnya yang mengkaji ini adalah Menpan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara,” ujar Nasir, Senin (16/10/2017).

Nasir melanjutkan, mengingat persetujuan pembentukan Densus Tipikor menjadi kewenangan dari Menpan, ia berharap Menpan melakukan kajian menyeluruh mengenai hal itu.

“Jadi kita berharap Menpan itu harus melakukan kajian komprehensif ya,” katanya.

“Bahwa kita sedang menghadapi korupsi, itu iya, tapi jangan sampai Menpan tidak mendapatkan input yang komprehensif kemudian tidak mengkaji ini dengan baik, sebab nanti kan persetujuanya ada di Menpan,” sambungnya.

Nasir menjelaskan pembentukan unit kerja atau lembaga apapun itu di setiap Kementrian maupun lembaga negara lainnya merupakan kewenangan dari Kemenpan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Jadi pembentukan pembentukan unit atau apaun namanya di satu kementerian dan lembaga itu harus persetujuan menpan, tanpa persetujuan menpan itu tidak akan terbentuk,” katanya.

Politisi PKS itu menyatakan semestinya Kemenpanlah yang dapat menyatakan apakah Densus Tipikor ini perlu ataukah tidak. “Sebaiknya memang Menpan itu menyampaikan kepada khalayak, seberapa besar urgensi dari Densus Tipikor,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5