Lintas NusaPeristiwa

Puluhan Pemohon Menikah Dini di Madiun, Kepala PA: Ini Bukan Main-main

NusantaraNews.co (Madiun) – Pernikahan dini pada masanya adalah peristiwa yang lazim dalam suata tatatan masyarakat tertentu di banyak daerah di Indonesia. Salah satu faktornya adalah hukum adat yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan. Selain itu juga persoalan ekonomi. Ada juga penyebab lain, yakni hamil di luar nikah.

Lambat laut, bersama zaman yang bergerak maju dan cepat, dimana akses media informasi merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, pernikahan dini mulai terkikis. Pendidikan tentu saja menjadi penggedor kesadaran masyarakat untuk mulai memperhatikan perkembangan anak, khususnya anak perempuan.

Faktor media informasi pun tak seutuhnya memberikan efek positif dalam hal ini. Sebab, tak sedikit pula karena media sosial lah yang menjerumuskan anak ke dalam pernikahan dini yang tak diinginkan.

Pernikahan dini hingga kini di sebagian daerah masih terjadi. Satu contoh di Madiun. Tak sedikit yang di Kabupaten Madiun yang melaksanakan pernikahan dini. Hal itu bisa ditemukan dalam catatan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang jumlahnya mencapai puluhan permohonan dispensasi pernikahan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2017. Permohonan dispensasi pernikahan diajukan lantaran mempelai masih di bawah umur.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

Dalam laporan Antara, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit, mengatakan, dispensasi nikah tersebut mayoritas disebabkan karena anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal, dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini bukan main-main. Fenomena ini luar biasa dan perlu perhatian semua pihak,” ujar Kafit kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Data pengadilan setempat mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, telah ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah telanjur hamil. Adapun rata-rata pemohon dispensasi nikah tersebut berasal dari warga di pelosok lereng gunung seperti wilayah Kecamatan Gemarang, Kare, dan sekitarnya.

“Pemicu utama dari hamil di luar nikah tersebut disebabkan akibat faktor teknologi yang kebanyakan menjurus ke dalam pergaulan anak remaja yang keblabasan,” kata dia.

Ia menjelaskan terdapat dua alasan permohonan mereka mengajukan dispensasi nikah, yakni dilatarbelakangi kondisi remaja perempuannya yang sudah hamil di luar pernikahan. Selain itu, ada juga karena alasan dari pihak orang tua yang merasa khawatir melihat anaknya menjalin hubungan, sehingga lebih baik dinikahkan dini.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

“Bayangkan anak umur 13 tahun atau SMP banyak yang telah hamil dan itu dipicu faktor pergaulan akibat perkembangan media sosial,” katanya.

Ia berharap fenomena tersebut menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait. Dengan tindakan pencegahan, kasus dispensasi pernikahan anak belum cukup umur dapat ditekan.

Sampai di sini, peran orang tua menjadi sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apalagi, ragam warna dunia telah dengan mudah bisa diakses oleh siapa saja yang melek teknologi dan memiliki fasilitas berupa telepon pintar.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2