Peristiwa

Penuhi Panggilan KPK, Setnov Irit Bicara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Mengenakan kemeja batik cokelat, pria yang akrab disapa Setnov itu enggan berkomentar perihal pemeriksaan hari ini. Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggunya.

“Nanti yah,” singkatnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (14/7/2017).

Sebagai informasi, Setnov seyogyanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, (7/7/2017) lalu. Namun karena tidak hadir dengan alasan sakit, KPK pun menjadwalkan ulang hari ini.

Sebelumnya saat menginformasikan penjadwalan ulang untuk Setnov, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah meminta agar semua saksi yang dijadwalkan ulang dapat memenuhi panggilan.

“Saya kira lebih baik para saksi yang sudah disurati oleh penyidik KPK memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik. Itu sudah pilihan terbaik,” kata Febri.

Baca Juga:  Kekeringan Panjang, Naufal Alghifary Beber Banyak Desa di Pasuruan Butuh Air Bersih

Saat proyek ini bergulir, Setnov merupakan Ketua Fraksi Golkar. Nama Setnov turut disebut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa dalam kasus itu.

Dalam surat dakwaan, disebutkan juga bahwa Setnov berperan aktif dalam proyek tersebut. Bahkan ia bersama Andi Narogong disebut mendapat bagian yang cukup besar dari proyek tersebut yakni sebesar 11% atau Rp 574 miliar.

Sebagai informasi dalam kasus yang menyangkut dengan e-KTP, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Miryam S Haryani dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Tak Beretika, Oknum Polisi Polda Metro Jaya Masuk Kamar Ketum PPWI Tanpa Izin

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus disangkakan melanggar Pasal Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 101