Hukum

Penetapan Tersangka Terhadap Setnov Cacat Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KKPK cacat hukum. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku baik UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, KUHAP, dan peraturan, ataupun SOP yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

“Sehingga seharusnya batal demi hukum,” tutur Ketut dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017).

Menurutnya status seseorang menjadi tersangka seharusnya terjadi pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Ia merujuk pada Bab VII bagian ketiga, Pasal 46 UU KPK terkait penetapan tersangka berada dalam Bab penyidikan, bukan penyelidikan.

Karena itu, ia berpandangan jika penyidikan harus diawali proses penyelidikan. Artinya, penetapan tersangka baru ada dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan.

Kemudian mengenai waktu penetapan seseorang sebagai tersangka apakah dalam akhir penyelidikan atau awal penyidikan atau malah pada akhir penyidikan. Dalam Pasal 44 UU KPK menjelaskan penyelidik dalam melakukan penyelidikan jika mempunyai bukti permulaan yang cukup, maka dalam waktu 7 hari kerja melaporkan kepada KPK.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Menurut Ketut, UU KPK tidak ada satu pasal yang secara jelas dan tegas mengatur kapan seseorang menjadi tersangka. Karenanya, diberlakukan Pasal 38 UU KPK yakni segala kewenangan yang ada dalam KUHAP juga berlaku bagi KPK.

Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan menentukan tersangka.

“Jadi seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Namun dalam hal ini termohon telah salah dan keliru dengan menetapkan kembali pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan penyidikan,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2