Hukum

Permintaan KPK Menunda Sidang Tiga Minggu Bertentangan Azaz Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa permintaan penundaan sidang praperadilan jilid II yang diajukan KPK sebagai pihak termohon bertentangan dengan azaz praperadilan yang cepat serta biaya ringan.

“Maka dalam hal ini, pengadilan sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan oleh KPK sangat bertentangan dengan azaz peradilan sebagaimana dimaksud, sehingga tidak ada dasar dan alasan untuk dikabulkan oleh yang mulia hakim tunggal perkara a quo,” tutur Ketut di PN Jaksel, Kamis, (30/11/2017).

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Kamis, (30/11/2017). Sidang hari ini, seyogyanya membacakan isi permohonan dari Setya Novanto.

Sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan. Hal tersebut diketahui ketika Hakim Tunggal Kusno membacakan surat dengan nomor B8887/HK.07.00/55/11/2017 tertanggal 28 November 2017.

Demikian petikan surat tersebut:

Sehubungan dengan surat panggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan untuk menghadap persidangan pada hari Kamis, 30 November 2017 dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan Setya Novanto yang terdaftar dengan Nomor 133 Pidprap/2017-PN Jaksel.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari persidangan diatas, KPK selaku pihak termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud, karena sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Untuk itu kami mohon Ketua Penggadilan dan Hakim Tunggal nomor 133 pidprap/2017-PN Jaksel dapat menunda sidang minimal 3 (tiga) minggu ke depan.

Demikian surat penundaan sidang ini didampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kabiro Hukum Setiadi dan ada tembusan dari Pimpinan, serta Direktur Penindakan KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3