Hukum

Jelang Praperadilan Jilid II, Ini Daftar Saksi dan Ahli yang Diboyong Novanto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mendekati sidang praperadilan jilid II pada Kamis 30 November 2017 mendatang, KPK telah menerima daftar saksi dan ahli a de charge atau saksi meringankan untuk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP TA 2011-2012 tersebut. Dalam catatan yang diterima redaksi, ada sembilan saksi dan lima ahli yang disodorkan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Berikut daftar saksi yang diajukan oleh Setya Novanto:

1. Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar
2. Rudy Alfonso, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar
3. Melky Lena, Ketua DPD Golkar NTT
4. Anwar Pua Geno, Koordinator bidang pemenangan NTT
5. Agun Gunanjar, Ketua DPP Golkar/anggota DPR
6. Aziz Syamsudin, Ketua Banggar DPR/anggota DPR
7. Robert Kardinal, Bendahara Umum Partai Golkar
8. Erwin Siregar, Politikus Golkar
9. Maman Abdurrahman, Wasekjen Partai Golkar.

Berikut Daftar Ahli yang diajukan oleh Setya Novanto:

1. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Mudzakir
2. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romly Atmasasmita
3. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
4. Pakar Hukum, Samsul Bakri
5. Pakar Hukum, Supandji.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan sejumlah saksi tersebut telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Senin, (27/11/2017). Namun dari sejumlah saksi tersebut yang hadir hanyalah Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin dan Margarito Kamis.

“Untuk Idrus, staf datang ke KPK mengantarkan surat, tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang. Sementara Melky mengirimkan surat ke KPK tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota” kata Febri.

Untuk diketahui, Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Praktik korupsi proyek e-KTP diklaim sebabkan keuangan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun. Namun hal ini dibantah oleh Fahri Hamzah, sebab klaim kerugian negara hingga triliunan tersebut tidak ada bukti.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 117