HukumTerbaru

Pengacara Setnov: Bukti Video Pemeriksaan Andi Narogong Tidak Relevan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto jilid II pada Senin (11/12) kemarin diputarkan video rekaman pemeriksaan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada (30/11) lalu.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana berpendapat bahwa video video pemeriksaan Andi itu sangat tidak relevan dijadikan sebagai alat bukti di praperadilan.

“Menurut kami alat bukti itu tidak relevan, kalau maksudnya mereka menjadikan itu (video pemeriksaan Andi Narogong) sebagai alat bukti untuk praperadilan ini,” tutur Ketut.

Sebab kata Ketut, pada prinsipnya alat bukti itu untuk menetapkan seseorang tersangka. Sementara video tersebut diambil setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, ia berharap agar Hakim Tunggal Praperadilan mengesampingkan bukti tersebut dalam pertimbangan putusannya nanti.

Untuk diketahui, dalam video rekaman yang diringkas itu terdapat empat sampai lima item percakapan pemeriksaan yang berisi tanya jawab antara hakim, jaksa KPK, dan terdakwa Andi Narogong yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Dalam beberapa bagian video diperdengarkan juga pengakuan Andi soal pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun di DPR RI.

Selain itu, Andi mengungkapkan beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto. Pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelaksana e-KTP itu untuk membicarakan proses pengadaan. Kemudian, membahas soal fee yang akan diberikan kepada Setnov dan anggota DPR lainnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 74