HukumPolitik

Pengacara Setya Novanto Sudah Prediksi KPK Akan Mangkir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Kamis, (30/11/2017). Sidang hari ini, seyogyanya membacakan isi permohonan dari Setya Novanto.

Surat permohonan permintaan penundaan pun telah dikirimkan oleh KPK kepada PN Jaksel. Dalam surat dengan nomor B8887/HK.07.00/55/11/2017 tertanggal 28 November 2017, KPK meminta agar sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengaku sebelumnya sudah memprediksi jika KPK akan mangkir atau tidak akan hadir dan meminta agar sidang ditunda.

“Terimakasih yang mulia, sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yang sangat lama tiga minggu. Maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis, karena hal ini sudah kami perkirakan. Bisa kami bacakan?” tutur Ketut di PN Jaksel, Kamis, (30/11/2017).

“Iya silahkan,” ucap Hakim Kusno.

Berdasarkan surat resmi tanggapan terhadap permohonan penundaan dari KPK yang berisi tujuh poin tersebut, intinya pihak kuasa hukum Setya Novanto mengaku keberatan. Pasalnya waktu yang dimintakan sangat lama.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya yang diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

“Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut,” kata Ketut.

Reporter: Restu Fadilah
Edisi: Romandhon

Related Posts

1 of 5