Politik

Penundaan Sidang Praperadilan Jilid II Dinilai Ada Unsur Kesengajaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana berpendapat bahwa penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ada unsur kesengajaan.

Hal tersebut dikatakannya setelah mencermati sejumlah pemberitaan dalam media masa yang terjadi belakangan ini.

“Dimana pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan tindak pidana korupsi,” tutur Ketut di PN Jaksel, Kamis, (30/11/2017).

Ketut kemudian menjelaskan berdasarkan 82 huruf d KUHAP dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan praperadilan ini belum selesai. Maka permintaan permohonan praperadilan tersebut gugur.

“Atas hal tersebut, jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5