HukumPolitik

Pengacara Setnov Ancam Layangkan Surat ke Institusi Saksi KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto mengancam akan melayangkan surat kepada institusi saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang praperadilan hari ini, Rabu, (27/9/2017). Saksi tersebut adalah Bob Hardian Syahbuddin yang merupakan Dosen Teknologi Informasi di Universitas Indonesia (UI).

“Saudara ini dihadirkan sebagai saksi ahli atau saksi fakta, karena kalau saudara sebagai pribadi, tentu kami akan mengajukan surat keberatan kepada lembaga saudara,” kata Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana.

Mendengar hal tersebut, Tim Biro Hukum KPK pun langsung menyatakan keberatan. “Kami keberatan yang mulia atas penekanan yang dilakukan oleh pihak pemohon,” kata Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis.

Ketut pun kemudian langsung menanggapi pernyataan tersebut. “Kami tidak melakukan penekanan yang mulia, dan kami juga tidak keberatan yang diajukan, yang kami pertanyakan adalah kedudukan saksi ini kapasitasnya sebagai saksi ahli atau saksi fakta. Karena ini nanti berhubungan dengan apa yang akan kami tanyakan,” timpal Ketut.

Masih tak puas dengan jawaban tersebut, Tim Biro Hukum KPK kemudian menjelaskan pengertian saksi sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahaa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Menyaksikan perdebatan tersebut, Hakim Tunggal Cepi Iskandar pun kemudian menengahinya dan mempersilakan tim Biro Hukum KPK untuk segera memberikan pertanyaan kepada saksi.

Tim Biro Hukum KPK pun kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan pertama dilontarkan oleh Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis.

“Apakah saksi pernah dipanggil oleh KPK?” tanya Evi.

“Pernah dipanggil oleh KPK saat fase penyelidikan oleh KPK, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2014. Saat itu, saya diminta untuk melakukan review terkait proyek e-KTP, kemudian saya berikan hasil kajian saya terkait proyek tersebut kepada penyelidik KPK,” jawab Bob.

“Selain memberikan hasil penyelidikan, pernahkah saksi melakukan pengamatan terhadap sistem e-KTP?” tanya Evi lagi.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Pernah, jadi saya dengan tim penyelidik dari KPK pernah melakukan wawancara dengan berbagai pihak dan meneliti dokumen-dokumen kemudian beedasaekan informasi-informasi itu dilaporkanlah hasilnya kepada KPK,” jawab Bob.

“Selain dileriksa di tahun 2014, pernahkah saksi diperiksa kembali oleh KPK?” tanya Evi.

“Iya (pernah), panggilan berikutnya pada fase penyidikan di tahun 2016. Saya sekitar 2-3 kali dipanggil oleh penyidik KPK. Dalam pemanggilan tersebut, saya menjelaskan kembali apa yang saya kaji waktu itu, rupanya apa yang saya kaji waktu itu dijadikan bahan proses selanjutnya oleh tim KPK,” jawab Bob.

Dalam kesempatan tersebut, Bob juga menjelaskan sedikit hasil kajiannya itu. Menurutnya, dalam kajian tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, yaitu ketidaksesuaian antara KAK dari sistem e-KTP.

Ia juga memastikan validitas hasil kajiannya itu. Menurutnya kajian tersebut didapat dari sumber informasi yang dapat dipercaya, selain itu penelitiannya itu menggunakan observasi langsung ke lapangan dengan bertemu para administrator.

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Masih berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, ia juga mengaku pernah dimintai keterangan sebagai saksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Iya saya pernah juga bersaksi di kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, saya bersaksi dibawah sumpah, dan saya jelaskan ada penyimpangan,” kata Bob

Setelah selesai mendengarkan paparan Bob, Hakim Cepi kemudian mempersilakan pihak Setnov untuk memberikan tanggapan atau melontarkan sejumlah pertanyaan juga. Namun pihak Setnov menolak memberikan tanggapan.

“Kami konsisten yang mulia, menurut kami saksi ini belum jelas dalam kapasitasnya sebagai apa dan kami konsisten untuk menolak jadi kami tidak mengajukan pertanyaan,” kata Ketut.

Untuk diketahui, rencana pelayangan surat tersebut bermula saat terjadi perdebatan sengit antara KPK dengan pihak Kuasa Hukum Setnov. Perdebatan tersebut karena awalnya KPK menghadirkan Bob sebagai saksi ahli, namun rupanya Bob kini malah dijadikan sebagai saksi fakta proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP di KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 86