EkonomiHukumTerbaru

Penerbitan Permen LHK P.39 Tahun 2017: Tanpa Melibatkan Pemangku Kepentingan?

Para Pengkritik dan penggugat mengklaim, penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani tanpa melibatkan pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan mereka maksud kelompok kepentingan di sekitar hutan negara Perum Perhutani di Pulau Jawa tempat mereka menjadi aktivis atau pengurus. Yakni Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH).

Kelompok Penggugat Permen LHK ini berkilah, sejatinya perhutanan sosial di wilayah Perhutani sudah terlaksana sejak ditetapkannya SK Kadewas Perhutani No. 136 tahun 2001 tentang PHBM. Tanpa fakta, mereka juga mengklaim, selama ini sudah berjalan cukup baik dan efektif, meskipun pasti masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. Mereka gunakan angka 5.327 LMDH di seluruh Jawa sebagai bukti kondisi pengelolaan hutan negara di Pulau Jawa sudah berjalan cukup baik. Padahal dalam kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Hutan gundul justru semakin meluas tanpa ada pencegahan, petani penggarap tetap saja miskin. Tidak ada perubahan berarti kondisi rakyat miskin di dalam dan sekitar areal kerja Perum Perhutani. Meski sudah terbentuk 5.327 LMDH.seperti klaim Penggugat ini.

Baca Juga:  473 Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Resmi Diwisuda, Kampus Kembangkan Kerja Sama Internasional

Di lain pihak, para Penggugat memprediksi, Permen LHK P.39 Tahun 2017 ini justru akan menimbulkan persoalan sosial baru di antara masyarakat daerah pinggiran hutan. Yaitu antara MDH dan Masyarakat penggarap bentukan Pokja PPS sesuai Permen LHK P39
dan stakeholder lainya. Mereka memberi kesan, ada keharusan Pemerintah dalam penerbitan regulasi ini melibatkan pemangku kepentingan seperti nama-nama kelompok masyarakat di atas.

Pemangku kepentingan (stakeholder) bermakna sebagai segenap pihak terkait dengan issu dan permasalahan sedang diangkat. Dalam isu perhutanan sosial di Pulau Jawa ini, pemangku kepentingan ialah pihak-pihak terkait dengan issu perhutanan sosial di Pulau Jawa, petani lahan hutan, masyarakat perhutanan, pemilik lahan hutan, organisasi pengelola hutan, pedagang hasil perhutanan sosial, pengolah dan pembudi daya hasil perhutanan sosial, Pemerintah Daerah, pihak swasta di bidang perhutanan, Perum Perhutani, dans sebagaianya.

Sedangkan Pemerintah (Kementerian LHK) disebut sebagai shareholder, yakni pemilik dari lahan hutan wilayah kerja Perum Perhutani dan juga pemilik kebijakan dan program perhutanan sosial.

Baca Juga:  Sikap Blater, Kader PKB Madura Wajib Menangkan LuMan di Pilgub Jawa Timur

Dikritik dalam penerbitan Permen LHK No. P.39 tahun 2017 tidak melibatkan pemangku kepentingan, dimaksudkan mereka seperti PHBM, LMDH, PMDH, KTH. Dikesankan lembaga-lembaga ini sebagai pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam proses penerbitkan. Tetapi, apakah betul Kementerian LHK tidak melibatkan pemangku kepentingan?

Sesungguhnya Kementerian LHK telah melibatkan pemangku kepentingan, terutama paling strategis Perum Perhutani, perusahaan pemegang konsesi kehutanan milik negara perhutanan terlibat al. dalam mengkaji skema dan alokasi lahan buat mendukung program perhutanan sosial di Jawa. Pada level wacana intelektual, para pemangku kepentingan juga sudah terlibat. Forum Nasional Untuk Hutan dan Masyarakat pertama diselenggarakan 15-16 April 2014 di Jakarta, dihadiri kalangan wakil masyarakat, Pemerintah dan Pemda, LSM, lembaga bisnis, lembaga penelitian dan akademisi, dll. Forum Nasional ini diselenggarakan RECOFTC—The Center for Pople and Forests Country Program Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Kemitraan (Partnership for Governance Reform) dan Yayasan Perspektif Baru (YPB). Jadi tidak betul, Kementerian LHK sebagai shareholder tanpa melibatkan pemangku kepentingan!

Baca Juga:  Tak Netral di Pilkada, LMP Laporkan PPDI Tulungagung Ke Bawaslu

Lagi pula Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 ini sebagai penyempurnaan Permen LHK No. P. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Jika Permen LHK No. P.83 untuk level nasional, Permen LHK No.P.39 mengatur pola perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani. Pada saat penerbitan LHK No. P.83 tentu saja telah melibatkan lebih beragam dan meluas pemangku kepentingan.

Issue tidak melibatkan pemangku kepentingan ini sesungguhnya hanya salah satu alasan digunakan untuk menggugat Permen LHK P.39 agar tidak diberlakukan. Jika berhasil, maka kepentingan bisnis rente mereka selama ini bisa berlanjut tanpa pengawasan dan pengendalian negara dalam hal ini Kementerian LHK. Selama ini bisnis rente mereka di atas lahan hutan negara terbebas dari pengawasan negara.

Penulis: Andris Yunus Assik, Peneliti Hukum NSEAS

Related Posts

1 of 4