Artikel

Perhutanan Sosial di Jawa Harus Didukung Demi Pengentasan Kemiskinan

Setiap Pemerintahan masa reformasi ini menetapkan untuk penghentasan kemiskinan masyarakat Indonesia. Setiap pembangunan terdapat kebijakan penghentasan kemiskinan dalam berbagai program dan kegiatan Pemerintah. Tidak terkecuali pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, juga tetap menyebutkan program dan kegiatan penghentasan kemiskinan.

Salah satu kebijakan strategis Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tentang pengehentasan kemiskinan adalah kebijakan perhutanan sosial.

Konsep perhutanan sosial ini pada dasarnya masyarakat atau rakyat di sekitar hutan negara melakukan atau membuat hutan di lahan sudah gundul atau tegakan tinggal maksimal 10 persen. Tanah hutan negara ini bisa hutan produksi bisa juga hutan lindung.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah dibuat untuk melaksanakan kebijakan perhutanan sosial. Untuk keseluruhan nasional di buat Peraturan Menteri LHK No.P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Untuk khusus di Pulau Jawa di buat Peraturan Menteri LHK No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Peraturan terakhir ini hanya penyempurnaan Peraturan sebelumnya, dan khusus untuk Pulau Jawa.

Baca Juga:  Serangan Al-Qaeda di Aleppo dan Strategi Kekacauan AS-Israel di Kawasan Timur Tengah

Kebijakan perhutanan sosial merupakan kebijakan Pemerintah untuk memberi akses bagi masyarakat miskin mencapai tanah hutan negara untuk dimanfaatkan. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan berbagai bentuk kerja dengan memanfaatkan lahan hutan negara. Khusus di Pulau Jawa setiap KK bisa memperoleh Izin Pemanfaatan tanah hutan negara maksimal 2 Ha. Sedangkan di Luar Pulau Jawa bisa lebih 2 Ha per KK.

Khusus Peraturan Menteri LHK No. P.39 Tahun 2017, masyarakat penerima Izin Pemanfaatan adalah masyarakat miskin tanpa lahan atau hanya maksimal 0,5 Ha berdomisili di sekitar atau di dalam area kerja Perhutani. Diharapkan dengan diberi Izin Pemanfaatan hingga 35 tahun ini Penerima Izin Pemanfaatan dapat merubah hidup keluarga menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian, tujuan kebijakan untuk menghentaskan kemiskinan dapat terwujud. Perhutanan sosial di Pulau Jawa ini harus didukung demi penghentasan kemiskinan.

Walaupun tujuan Peraturan Menteri LHK untuk Pulau Jawa ini dapat disebut suci dan mulia, tetapi ada saja sekelompok kecil warganegara menolak dan bahkan mencoba melalui lembaga hukum MA (Mahkamah Agung ) mengajukan uji materiil dengan harapan MA membatalkan berlakunya Peraturan Menteri LHK itu. Ada beberapa alasan mereka mengapa Peraturan itu harus dibatalkan.

Baca Juga:  Indonesia Mantap Gabung BRICS di Tengah Gejolak Geopolitik Global 

Salah seorang Pemohon Uji Matriil ini memprediksi dan mengajukan opini bahwa Peraturan Menteri LHK ini akan menimbulkan sengketa kepemilikan. Pemohon salah paham tentang kepemilikan lahan garapan. Pemohon tersebut berasumsi bahwa Pemegang IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) mempunyai hak kepemilikan atas lahan garapan diberikan IPHPS dan adanya sengketa kepemilikan.

Dalam pelaksanaan Permen LHK Nomor P.39, tidak ada sengketa kepemilikan sebab Pemegang IPHPS tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah hutan negara tsb. Tetap saja hak kepemilikan berada pada Perum Perhutani. Hal ini dibuktikan dengan Pasal 8 Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 menetapkan bahwa:

a. Hasil budidaya dapat dijual kepada BUMN dan/atau swasta.

b. Bagi hasil keuntungan bersih IPHPS atas penjualan hasil budidaya diatur sebagai berikut: a) Untuk tanaman pokok hutan 30 % untuk Perum Perhutani dan 70 % untuk pemegang IPHPS. b) Budidaya tanaman multi guna/multy purpose Trees Species (MPTS) 20 % untuk Perum Pehutani dan 80 % untuk Pemegang IPHPS. c) Budidaya tanaman semusim dan ternak 10 % untuk Perum Perhutani dan 90 % untuk Pemegang IPHPS. d) Budidaya ikan/silvofishery/tambak 30 % untuk Perum Perhutani dan 70 % untuk Pemegang IPHPS. e) Usaha jasa lingkungan 10 % untuk Perum Perhutani dan 90 % untuk Pemegang IPHPS.

Baca Juga:  Indonesia Layak Pertimbangkan Su-57 Rusia: Jet Tempur Generasi Kelima

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 di atas, sangat jelas bahwa Perum Perhutani akan mendapatkan manfaat dari implementasi Peraturan Menteri LHK tsb. Juga masih diakui secara normatif, hak kepemilikan berada pada Perum Perhutani, bukan Pemegang IPHPS. Adalah salah Pemohon memprediksi akan terjadi sengketa kepemilikan.

Alasan Pemohon ini harus tidak menjadi pertimbangan untuk membatalkan Peraturan Menteri LHK mengenai perhutanan sosial di Jawa ini. Peraturan tsb Harus didukung demi pengentasan kemiskinan.

Oleh: Hilman Haroen, Staf Pengajar Universitas Cokroaminoto, Yogyakarta

Related Posts

1 of 4