Hukum

Klarifikasi KLHK Soal Pencabutan Kepmen 175 Tahun 2018 Ihwal Aturan Tailing Freeport

Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan klarifikasi soal pencabutan Kepmen 175 Tahun 2018 ihwal aturan tailing Freeport. Sebelumnya di penghunjung akhir tahun 2018, KLHK mendapat layangan surat terbuka dari Direktur Eksekutif Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman yang dimuat di NUSANTARANEWS.CO pada 30 Desember 2018.

Yusri mengaku menyayangkan keputusan Menteri KLHK saat di BPK tanggal 19 Desember 2018 yang mencabut Kepmen 175 Tahun 2018 serta pemberlakukan penjatuhan denda penggunaan kawasan hutan kepada Freeport hanya sebesar Rp. 460 miliar.

Untuk itu Kementrian LHK melalui Inspektur J‎enderal KLHK, Ilyas Asaad pada Rabu, 9 Januari 2019  menggelar konferensi pers perihal pencabutan Kepmen 175 Tahun 2018 mengenai aturan tailing Freeport tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Ilyas Asaad menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut Kepmen 175 Tahun 2018 tersebut. Hanya saja diterbitkan Kepmen baru tentang peta jalan (roadmap) lingkungan bagi tailing Freeport.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018 tidak pernah dicabut dan tetap masih berlaku. Roadmap yang disusun merupakan langkah menuju pengelolaan tailing yang lebih baik. Melalui Kepmen Roadmap Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 dimaksud,” kata Ilyas Asaad, di Gedung Wanabakti, Kementrian LHK, Jakarta.

Baca Juga:
KLHK Sebut Tailing Freeport Sudah Sesuai Amdal Sejak 1997
Menteri LHK Diminta Transparan Soal Temuan BPK Tentang Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport
KLHK Sebut Rekomendasi BPK Agar Freeport Menyelesaikan IPPKH Telah Dipenuhi
Soal Rekomendasi BPK Nomor 9, KLHK Jatuhi 48 Sanksi Kepada Freeport

Sementara mengenai denda penggunaan kawasan hutan, ungkap Ilyas Asaad, denda dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Denda tersebut dihitung penggunaanya sejak tahun 2008 sehingga hanya senilai 460 miliar.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Sebagai informasi dilansir dari Kontan.co.id, sebelumnya pemerintah memilih mengalah dengan tuntutan PT Freeport Indonesia untuk mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Keinginan Freeport menginginkan Kepmen ini dicabut untuk memperlancar proses divestasi 51,2% saham.

Dengan dicabutnya Kepmen tersebut, maka KLHK mengakomodir peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan yang dibuat oleh Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, isu lingkungan menjadi salah satu alasan belum diterbitkannya status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Definitif Freeport Indonesia. Sehingga, transaksi akuisisi divestasi saham 51,2% oleh Inalum juga belum bisa dilaksanakan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa, roadmap yang disiapkan oleh Freeport Indonesia akan difasilitasi dalam bentuk penyusunan kajian.

Secara konseptual, penyusunan kajian itu sudah rampung, yang akan dilanjutkan dengan kelengkapan studi-studi rinci berkenaan dengan pemanfaatan limbah tailing yang produksinya mencapai 160.000 ton – 200.000 ton per hari.

“Jadi harus dimanfaatkan. Freeport Indonesia tidak bisa selesaikan ini sendiri,” terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (19/12).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Dari roadmap itu, pemerintah akan menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Menteri (Kepmen) LHK yang disepakati oleh Freeport Indonesia dan disetujui oleh Menteri KLHK.

Adapun Kepmen itu akan mencabut Kepmen LHK No. 175/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). “Tentu saja ada ukuran-ukuran indikator yang akan kita pakai dan akan ada dokumen yang formal, sistimatis dan ini sudah siap,” tandasnya.

Artinya dengan diakomodirnya peta jalan itu, maka rekomendasi dari BPK terkait dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada Freeport Indonesia, hanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

 

Related Posts

1 of 3,058