NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Akhirnya Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini dinilai ESDM berbelit-belit karena memuat soal rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA).
Pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 berselang sepekan setelah Presiden Joko Widodo mendesak agar proses perizinan bagi tenaga kerja asing ditak berbelit-belit.
“Dalam penataan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia pertama saya minta agar proses perizinan yang tidak berbelit-belit. Ini penting sekali karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3) lalu.
Baca juga: Presiden Minta Izin TKA Dipermudah, Menaker Jamin Perketat Pengawasan
Menteri ESDM Ignasius Jonan diketahui ikut serta dalam rapat terbatas waktu itu. Presiden meminta agar prosedurnya dibuat lebih sederhana dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), maupun VITAS, Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas.
Lebih lanjut, pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 dikhawatirkan akan berpotensi membuat tenaga kerja asing membanjiri tanah air. Namun, Direktur Pembinaan Program Migas Budiyanto membantahnya.
“Kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Yang harus kita lihat bersama, apakah dengan dicabutnya Permen ESDM No. 31/2013 kita kebanjiran TKA? Tidak demikian, sebenarnya yang diharapkan Pemerintah adalah Permen itu dicabut dalam rangka mencabut prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit,” ujar Budi dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Sabtu (17/3/2018).
Budi sendiri menegaskan, dengan dicabutnya Permen tersebut, maka prosedur perizinan tenaga kerja asing menjadi lebih mudah dan cepat. Kata Budi, pelaku usaha di bidang migas kini dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan, ke depan regulasi terkait penggunaan TKA di Indonesia akan diatur melalui Peraturan Presiden, yang saat ini tengah dibahas di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. (red)
Editor: Eriec Dieda