Politik

Jumlah TKA di Indonesia Mencapai 10 Juta, Menaker: Itu Tidak Benar

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M. Hanif Dhakiri mengungkapkan, negara-negara penerima tenaga kerja dari Indonesia hingga saat ini masih baik-baik saja.

“Negara lain menerima TKI kita fine-fine aja kok,” kata Hanif usai meresmikan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa, 27 Desember 2016. (Baca : Program Desa Migran, Cara Menaker Tekan Angka TKI Non-Prosedural)

Bahkan, ungkap Menakar, saat ini tenga kerja Indonesia di Malaysia lebih dari 2 juta orang, di Hong Kong sebanyak 153 ribu, Taiwan 200 ribu, dan di Macau sekitar 600 ribu. “Total tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri saat ini sekitar 6,5 juta orang,” kata dia.

Menaker Hanif menyampaikan, di dunia yang terbuka saat ini, wajar jika ada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia ataupun sebaliknya. Karena itu, pihaknya mengungkapkan data yang menunjukkan jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri seperti disebutkan di atas.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Jumlah keseluruhan yang mencapai kurang lebih 6,5 juta orang itu supaya bisa dijadikan perbandikan dengan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dimana, pihaknya menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih terkontrol dan para TKA itu tidak akan mengancam tenaga kerja di dalam negeri.

Jumlah TKA di Indonesia, ungkapnya, saat ini mencapai 74 ribu, sedangkan yang berasal dari Cina berjumlah 21.271. “Kalau ilegal, akan kita tindak tegas,” tukas Menaker Hanif.  (Baca: 4800 Tentara China Masuk Indonesia, Dahrin La Ode: Terlalu Menyederhanakan Masalah)

Menurut Hanig, TKA ilegal yang ditangani Kemenaker hingga saat ini sekitar 600 orang dan yang ditangani Imigrasi sekitar 250 orang. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemberitaan terkai TKA tersebut tidak dibesar-besarkan (?). “Misalnya ada fakta kecil, lalu dibungkus menggunakan berita hoax,” cetusnya.

Tidak hanya itu, Menteri Hanif juga mengatakan bahwa, ada pula kabar yang menyatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 10 juta orang. “Itu tidak benar,” kata Menaker tegas. (ris/sel/red-02)

Related Posts

1 of 52